Malang, pendoposatu.id – Tim Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam dua operasi berbeda di Kota Batu dan Kota Malang pada 5–6 Oktober 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan, “Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat.”
Pada operasi pertama di Kota Batu (5/10), petugas mengamankan 240.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Jimbun dan Coffee Stick Origin. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp356,4 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179 juta. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik.
“Tim kami segera bergerak melakukan patroli darat dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sultan Agung, Kota Batu. Seluruh barang bukti bersama sopir langsung diamankan ke KPPBC Malang,” terang Johan.
Sehari berikutnya, 6 Oktober 2025, operasi berlanjut di Kota Malang. Petugas membongkar penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal di sebuah tempat potong rambut kawasan Blimbing. Hasil pemeriksaan menemukan 16.760 batang rokok ilegal berbagai merek dan 21 botol minuman beralkohol golongan C dengan total nilai barang sekitar Rp25,7 juta dan potensi kerugian negara Rp13,7 juta.
“Informasi dari masyarakat kembali sangat membantu kami. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperkuat pengawasan, mengawal penerimaan negara, dan menggandeng masyarakat dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Penulis : nes
Sumber Berita : rilis