PENDOPOSATU.ID, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik di Jatim agar tidak mengabaikan kewajiban menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Tenggat penyerahan salinan laporan tersebut jatuh pada 31 Maret 2025.
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penyediaan LLIP merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Pemerintahan yang baik harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. LLIP menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar Edi, Selasa (12/3).
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa keterlambatan dalam menyerahkan LLIP bisa berakibat pada pengurangan skor dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.
“Penilaian Monev KIP terdiri dari empat instrumen, yakni LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Jika LLIP diserahkan melewati batas 31 Maret, ada pengurangan nilai sesuai pedoman Monev tahun lalu,” jelasnya.
Hingga Rabu (12/3) pukul 12.00 WIB, sejumlah badan publik telah menyerahkan salinan LLIP ke KI Jatim. Di antaranya RSUD Dr. Soedono Madiun, Dinas Kominfo Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Malang, serta berbagai KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota.
KI Jatim berharap seluruh badan publik yang belum menyerahkan LLIP segera menyelesaikan kewajiban ini. “Jika ada kendala, PPID bisa segera berkoordinasi dengan tim KI,” pungkas Sholahuddin. (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Gus