Angka Perkawinan Dibawah Umur Terus Alami Penurunan, Ini Kata Ketua PA Kabupaten Malang 

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs Misbah

Ket foto. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs Misbah

PENDOPOSATU.id MALANG – Menurunnya akan perkawinan anak dibawah usia yang ditetapkan karena adanya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan atau perkawinan dibawah umur.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs Misbah, berbicara aturan, usia pernikahan atau perkawinan yang diperbolehkan telah berusia 19 tahun, namun begitu karena belum berumur 19 tahun, maka harus mengajukan perkara dispensasi kawin atau nikah.

“Jadi perkara dispensasi kawin atau nikah dengan perkawinan anak itu tidak relevan artinya kalau perkara dispensasi kawin dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, dan perkawinan anak itu ada yang formal dan non formal,” ungkap Misbah pada awak media, Selasa (16/07/2024).

Misbah menambahkan, dalam Undang Undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999, bahwa setiap manusia yang belum mencapai 18 tahun itu yang disebut anak, jadi perkawinan anak adalah perkawinan yang belum berusia 18 tahun yang nantinya wajib mengajukan dispensasi kawin.

“Perkawinan anak dibawah 18 tahun ini yang harus kita cegah bersama sama supaya tidak terjadi perkawinan anak, kalau di PA, itu kan masalah mereka mereka (anak anak) melakukan perkawinan dibawah usia yang telah ditentukan, ya harus mengajukan dispensasi kawin,” kata Misbah.

Angka dispensasi kawin setiap tahun mengalami penurunan, jadi mungkin ada upaya upaya di Kabupaten Malang untuk bisa menekan mereka yang akan melakukan perkawinan dibawah usia yang ditetapkan UU.

“Di tahun 2023 kemaren, ada 1009 perkara dispensasi kawin, untuk 2024 ini dipertengahan tahun ada sekitar 300 perkara dispensasi kawin,” beber Misbah.

Angka perceraian di Kabupaten Malang sendiri mengalami stagnan (tetap) tidak mengalami perubahan, dan sampai saat ini angka perceraian berada diangka 4000 kasus, sedangkan tahun 2023 angka perceraian 8000 kasus.

Baca Juga :  Pemkab Malang Tancap Gas Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih, Target Lampaui Ekspektasi Nasional

“Angka yang melakukan perceraian itu yang terbanyak dilakukan orang orang yang sudah diatas usia pernikahan itu, sedangkan yang melakukan pernikahan dibawah usia yang ditetapkan atau dispensasi kawin itu jarang,” tandasnya.

Penyebab terbanyak yang melakukan perceraian di Kabupaten Malang itu, mulai ekonomi, adanya perselingkuhan, salah paham atau pertengkaran antar suami istri dan perkara perceraian yang banyak diajukan oleh pihak istri lebih dominan.

Pencegahan terjadinya pernikahan anak usia dibawah umur terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, di kabupaten Malang sendiri dari tahun ke tahun mengalami penurunan pernikahan anak dibawah umur.

 

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana
Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB