Angka Perkawinan Dibawah Umur Terus Alami Penurunan, Ini Kata Ketua PA Kabupaten Malang 

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs Misbah

Ket foto. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs Misbah

PENDOPOSATU.id MALANG – Menurunnya akan perkawinan anak dibawah usia yang ditetapkan karena adanya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan atau perkawinan dibawah umur.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs Misbah, berbicara aturan, usia pernikahan atau perkawinan yang diperbolehkan telah berusia 19 tahun, namun begitu karena belum berumur 19 tahun, maka harus mengajukan perkara dispensasi kawin atau nikah.

“Jadi perkara dispensasi kawin atau nikah dengan perkawinan anak itu tidak relevan artinya kalau perkara dispensasi kawin dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, dan perkawinan anak itu ada yang formal dan non formal,” ungkap Misbah pada awak media, Selasa (16/07/2024).

Misbah menambahkan, dalam Undang Undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999, bahwa setiap manusia yang belum mencapai 18 tahun itu yang disebut anak, jadi perkawinan anak adalah perkawinan yang belum berusia 18 tahun yang nantinya wajib mengajukan dispensasi kawin.

“Perkawinan anak dibawah 18 tahun ini yang harus kita cegah bersama sama supaya tidak terjadi perkawinan anak, kalau di PA, itu kan masalah mereka mereka (anak anak) melakukan perkawinan dibawah usia yang telah ditentukan, ya harus mengajukan dispensasi kawin,” kata Misbah.

Angka dispensasi kawin setiap tahun mengalami penurunan, jadi mungkin ada upaya upaya di Kabupaten Malang untuk bisa menekan mereka yang akan melakukan perkawinan dibawah usia yang ditetapkan UU.

“Di tahun 2023 kemaren, ada 1009 perkara dispensasi kawin, untuk 2024 ini dipertengahan tahun ada sekitar 300 perkara dispensasi kawin,” beber Misbah.

Angka perceraian di Kabupaten Malang sendiri mengalami stagnan (tetap) tidak mengalami perubahan, dan sampai saat ini angka perceraian berada diangka 4000 kasus, sedangkan tahun 2023 angka perceraian 8000 kasus.

Baca Juga :  Blak-blakan! GRIB JAYA Tantang Transparansi Dana Sampah TPST3R Mulyoagung di Malang

“Angka yang melakukan perceraian itu yang terbanyak dilakukan orang orang yang sudah diatas usia pernikahan itu, sedangkan yang melakukan pernikahan dibawah usia yang ditetapkan atau dispensasi kawin itu jarang,” tandasnya.

Penyebab terbanyak yang melakukan perceraian di Kabupaten Malang itu, mulai ekonomi, adanya perselingkuhan, salah paham atau pertengkaran antar suami istri dan perkara perceraian yang banyak diajukan oleh pihak istri lebih dominan.

Pencegahan terjadinya pernikahan anak usia dibawah umur terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, di kabupaten Malang sendiri dari tahun ke tahun mengalami penurunan pernikahan anak dibawah umur.

 

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hadiri Pengukuhan PKDI 2025-2030, Bupati Malang:Kades Jadi Garda Terdepan Turunkan Kemiskinan
Wabup Malang Dorong Sekolah Unggulan, SMPN 1 Singosari Jadi Role Model
DPRD Kabupaten Malang Kawal Pengisian JPTP, Redam Guruh: Jangan Tambah Beban Kerja
HUT ke-80 TNI, Danramil Karangploso Tegaskan Sinergi dan Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Festival Kampung Cempluk Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Wisata, Wakil Bupati Malang: Generasi Muda Harus Jadi Motor Promosi
Perumda Tirta Kanjuruhan Aktifkan Kembali Sumber Wadon, Wujudkan Akses Air Bersih Merata di Malang
Siadi Cup 2 Jadi Magnet Sepak Bola Malang, Wakil Ketua DPRD: Optimistis Lahir Bintang Nasional dari Lawang
Pemkab Malang Pastikan Akhiri Kekosongan JPTP di 2025 Lewat Skema Job Fit dan Selter

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru