Malang, pendoposatu.id — Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 kian serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan intensitas penyidikan dengan menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.50 WIB tersebut dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk mencocokkan serta memperkuat data penggunaan dana hibah KONI yang diduga bermasalah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut kedatangan aparat penegak hukum berkaitan langsung dengan klarifikasi lanjutan terhadap dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh para saksi.
“Benar, tim Kejari datang ke kantor untuk mencocokkan data-data dari saksi yang sudah diperiksa dan mencari data pendukung lainnya,” ujar Suwadji.
Menurut Suwadji, fokus pemeriksaan tetap mengarah pada penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun 2022 dan 2023. Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam 25 menit dan berjalan tanpa hambatan.
“Selain kroscek, tim penyidik juga mencari tambahan data pendukung. Dokumen yang dibawa antara lain salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan penyidikan.
“Kami menggeledah kantor Dispora Kabupaten Malang selama kurang lebih satu setengah jam. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara dokumen salinan dengan dokumen aslinya,” tegas Imam.
Imam menambahkan, hingga kini Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa sedikitnya 84 orang saksi. Mereka terdiri atas pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023, pengurus cabang olahraga, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan dana hibah.
“Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Dugaan kerugian negara juga masih dalam tahap penghitungan oleh tim,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, khususnya insan olahraga di Kabupaten Malang. Proses hukum yang tengah berjalan dinilai beririsan dengan dinamika suksesi Ketua Umum KONI Kabupaten Malang menjelang pergantian kepengurusan.
Situasi tersebut dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan olahraga daerah, sekaligus akan menentukan legitimasi dan arah pembenahan organisasi KONI Kabupaten Malang ke depan.
Penulis : Red











