Malang,pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas menyikapi konflik dualisme pengelolaan SMP Bhakti dan SMK Turen di Kecamatan Turen. Intervensi langsung dilakukan untuk memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi dan kegiatan belajar mengajar berlangsung aman, tertib, dan kondusif, di tengah polemik antar yayasan yang masih berproses hukum.
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, menegaskan bahwa perselisihan kepentingan antar pengelola sekolah tidak boleh berdampak pada peserta didik. Pemerintah daerah, kata dia, berdiri di posisi tegas untuk menyelamatkan masa depan anak-anak.
“Kita semua sepakat, kegiatan pendidikan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan utama kita adalah menyelamatkan hak anak agar tetap mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman,” tegas Sanusi saat rapat koordinasi bersama Forkopimda di Kantor Kecamatan Turen, Sabtu lalu.
Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu menekankan, Pemkab Malang siap mengambil langkah konkret apabila upaya mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah relokasi sementara kegiatan belajar mengajar ke tempat lain demi menghindari risiko konflik di lingkungan sekolah.
“Saya analogikan, jika sekolah terkena musibah, maka yang diselamatkan adalah muridnya. Seperti kejadian di Kalipare kemarin, ketika gedung sekolah ambruk, kegiatan belajar dipindahkan sementara ke lokasi lain,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Malang menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan guna memediasi konflik antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen, pada Senin sore (19/1/2026).
Agenda rapat akan mempertemukan kedua yayasan yang bersengketa, sekaligus membahas pengamanan proses belajar mengajar agar siswa SMP Bhakti dan SMK Turen tetap dapat bersekolah secara normal selama proses penyelesaian konflik dan hukum berjalan.
Pemkab Malang menegaskan perannya sebagai mediator aktif dan netral dengan melibatkan DPRD Kabupaten Malang, Forkopimda, Dinas Pendidikan, aparat keamanan, serta kedua yayasan. Pemerintah berharap forum tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa, bukan kepentingan kelompok.
Rapat koordinasi sebelumnya di Turen dihadiri langsung oleh Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto, Dandim 0818/Malang–Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Kabupaten Malang, serta perwakilan dari kedua yayasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik dualisme pengelolaan SMP Bhakti dan SMK Turen bermula dari perbedaan klaim legalitas kepengurusan antara YPTT dan YPTWT. Kedua yayasan sama-sama mengklaim memiliki kewenangan sah atas pengelolaan sekolah, mencakup manajemen, administrasi, hingga penguasaan aset.
Perselisihan dipicu oleh perubahan struktur kepengurusan yayasan yang tidak diakui secara bersama. Perbedaan tafsir terhadap akta yayasan, keputusan internal, serta proses hukum yang masih berjalan memicu tarik-menarik kewenangan di lingkungan sekolah.
Dampak konflik tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan sekolah, menimbulkan kekhawatiran orang tua siswa, serta berpotensi menghambat kelancaran kegiatan belajar mengajar. Kondisi inilah yang mendorong intervensi tegas Pemkab Malang bersama Forkopimda, demi mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan hak konstitusional siswa atas pendidikan tetap terjamin.
Penulis : nes











