Tim Hukum GUS Telah Lengkapi Pulkabet, Siap Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Axel Kharisma, Tim Kuasa Hukum GUS,

Foto : Axel Kharisma, Tim Kuasa Hukum GUS,

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Bukan gertak sambal belaka. Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomer urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS) telah siap dan segera melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto serta Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi atas dugaan penipuan dan korupsi politik.

“Beberapa hari ini kami sudah mulai melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red), tujuannya untuk melengkapi data laporan kami, sebab dalam hukum acara pidana ada asas Actori In Cumbit Onus Probandi, sama dengan hukum acara perdata, artinya siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma, Kamis (10/10/2024).

Axel mengatakan, sebagai seorang advokat, dirinya berkewajiban menjalankan sumpah profesi untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada siapapun yang memintanya. Sehingga dalam menjalankan profesi itupun harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.

“Pulbaket ini penting, tujuannya adalah, seandainya nanti Abah Gun memutuskan melaporkan pidana Didik dan Darmadi entah itu ke Polda Jatim, Mabes Polri ataupun ke KPK, bukti-bukti, baik berupa surat maupun keterangan yang sudah kita dapatkan akan memudahkan penyidik dan jaksa membawa kasus ini sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Sejauh ini, Axel bilang, sudah ada tiga orang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024 yang ditemui sebagai bagian untuk memenuhi pulbaket.

“Tim kami sudah berhasil menemui dan meminta keterangan kepada tiga orang mantan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang priode 2019-2029” katanya

Ada yang menarik dari keterangan yang didapatkan. Bahwa mereka tidak mendapatkan arahan apapun dari Darmadi, bahkan kehadiran mereka di Rakernas PDI Perjuangan atas biaya mandiri, dan mereka yang kami mintai keterangan ini siap kalaupun nanti diminta oleh abah Gun menjadi saksi.

Baca Juga :  Masyarakat Kematren Raya Lestarikan Budaya Melalui Grebeg Suro

Saat ditanya siapa saja anggota yang dimaksud, Axel secara bijak memilih untuk merahasiakan. Axel khawatir apabila nama-nama tersebut muncul ke publik bisa berpotensi terjadi intimidasi.

“Identitas maupun personalitas ketiganya tidak bisa kami sebutkan. Kami tidak ingin ada intervensi dan intimidasi berlebihan kepada beliau-beliau, sehingga ketika nanti Abah Gun memutuskan untuk melaporkan kasus ini, kesaksian beliau bertiga dapat membuat terang benderang kasus ini, sebagai apa dan bagaimana terlapor itu,” tegas Axel.

Lebih jauh, dikatakan Axel, sembari melakukan pulbaket, Tim Kuasa Hukum GUS juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Abah Gun.

“Yang penting kami sebagai Tim Kuasa Hukum, akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi sebanyak-banyaknya. Selanjutnya nanti kita kembalikan kepada Abah Gun maupun Mas Vebry (anak sulung Abah Gun, Vebry Wirantha, red), jadi dilaporkan atau dimaafkan” ujar Axel

Sekalipun sebenarnya kasus ini delik biasa karena melibatkan pejabat (Ketua DPRD, red), artinya tanpa adanya aduan dari Abah Gun ataupun Mas Vebry proses hukum dapat dijalankan. Akan tetapi pihaknya tetap menghormati dan menunggu arahan beliau berdua untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim
Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan
Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak
Seleksi JPTP Tiga OPD Pemkab Malang Diuji Integritas, Ketua Pansel Tegas: “Tak Ada Titipan, Semua Berbasis Nilai”
44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang
Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar
Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor
Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB