Pria Asal Lampung Penganiaya Satwa di Malang Ditetapkan Tersangka

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang menjadi sorotan publik, bahka  setelah aksi keji pelaku terhadap kucing liar tersebar luas di media sosial akhirnya bisa terkuak.

Hal ini setelah pihak Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur menetapkan IW (40) sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut.

Dan pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut

“Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ipda Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

Ipda Dicka menambahkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya” jelasnya

Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

Ipda Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Screening Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Kawal Program Presiden, Rimzah Minta PSN Fokus untuk Kepentingan Rakyat
SPPG 006 Talangsuko Turen Dibangun, Kabupaten Malang Percepat Capaian Program Makan Bergizi Gratis
Ketua GAPEMBI Malang Raya Ingatkan Mitra SPPG Soal Audit Keuangan dan Standar Limbah MBG
Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak
Akses Kampung Nelayan Pujiharjo Dibersihkan dan Diperbaiki Jelang Kunjungan Presiden
Bupati Malang Sidak Puskesmas Pakis, Infrastruktur, Keselamatan dan Akses Jalan Menjadi Perhatian 
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Kawal Program Presiden, Rimzah Minta PSN Fokus untuk Kepentingan Rakyat

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:48 WIB

SPPG 006 Talangsuko Turen Dibangun, Kabupaten Malang Percepat Capaian Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:56 WIB

Ketua GAPEMBI Malang Raya Ingatkan Mitra SPPG Soal Audit Keuangan dan Standar Limbah MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:32 WIB

Akses Kampung Nelayan Pujiharjo Dibersihkan dan Diperbaiki Jelang Kunjungan Presiden

Senin, 11 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:18 WIB

Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:26 WIB

Pantai 3 in 1 Banyu Meneng Malang Jadi Primadona Wisatawan, Sajikan Olahraga Air Hingga Kuliner Seafood

Berita Terbaru

ket foto. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fraksi Gerindra, Rimzah

Kabupaten Malang

Kawal Program Presiden, Rimzah Minta PSN Fokus untuk Kepentingan Rakyat

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB