Satresnarkoba Polres Malang Kembali Ungkap Tempat Produksi Minuman Beralkohol

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.id, Malang – Untuk yang kesekian kalinya, Polres Malang mengamankan sebuah gudang yang dibuat untuk produksi minuman beralkohol berlokasi di Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers menyampaikan bahwa ungkap kasus produksi ilegal minuman beralkohol berbahaya mengandung yang langsung dilaksanakan rilisnya di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 dusun genitri Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Kejadian itu hari Senin tanggal 3 Juni 2024, dan tersangka dengan inisial MR yang berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang” jelas Wakapolres Malang, Kamis (6/6/2024)

Kompol Imam juga menyampaikan kronologi, bahwa berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran dan produksi minuman beralkohol minuman keras jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang kemudian setelah dilaksanakan penyelidikan kemudian betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara diamankan satu orang tersangka dengan inisial Mr di lokasi kejadian” terangnya

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan ada lima buah galon isi minuman keras, satu buah botol serta satu setengah liter minuman keras jenis trobas, satu unit handphone merk OPPO, 2 buah buah kompor gas, satu buah corong warna warna hijau.

Dan 14 buah selang air, 6 buah jerigen kosong, 100 buah karung bekas gula pasir, 12 buah drum piring ketan hitam fermentasi yaitu ketan hitam gula dan ragi 21 buah drum biru kosong dan 730 buah botol kapasitas satu setengah liter

“Dari pedalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik satres narkoba Polres Malang bahwa selama 1 bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dimana dalam satu kali produksi bisa mendapatkan keuntungan sebesar 3 sampai 4 juta” ungkapnya

Baca Juga :  Serahkan Hewan Kurban Pada PGRI, Bupati Malang: Ini Bentuk Kepedulian Pemkab Pada Guru

Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 204 ayat 1 kitap undang-undang hukum pidana atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 undang-undang pasal 86 ayat 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta dengan tokoh agama tokoh masyarakat mempunyai komitmen yang sama kita tetap terus bergerak memberantas peredaran dan produksi minuman ilegal yang mengandung alkohol” pungkasnya

Penulis : Dudung

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru