PENDOPOSATU.id MALANG – Adanya kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) yang memperbolehkan ASN di daerah untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) untuk menghindari kemacetan saat arus balek lebaran, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan sampai hari ini di jajarannya belum ada yang mengajukan WFH.
Menurut Plt Sekdakab Malang, sesuai ketentuan bahwa jumlah yang akan melaksanakan kegiatan WFH dibatasi hanya 50 persen, namun sampai hari ini pihaknya belum menerima pengajuan untuk WFH itu sendiri.
“Di kami (Pemkab Malang) sampai hari ini belum ada laporan ijin untuk WFH, dan yang WFH harus ijin pada saya, sesuai ketentuan Menpan RB dibatasi 50 persen saja,” tegas Nurman Ramdansyah usai acara halal bihalal di Kecamatan Gondanglegi, Rabu (17/04/2024).
Plt Sekdakab Malang menjabarkan, bahwa WFH adalah peluang bagi para ASN yang mudik lebaran ke luar Jawa, dan untuk menghindari kemacetan Menpan RB memberikan kesempatan diperbolehkan untuk mengajukan WFH.
“Jadi keberadaan WFH adalah peluang bagi teman teman (ASN) yang mudik ke luar jawa kemaren, untuk menghindari kemacetan saat arus balik diperbolehkan untuk mengajukan ijin WFH, ini memberikan kemudahan bagi semua ASN, dan waktunya dibatasi kemaren sama hari (16-17)04),” beber Nurman.
Namun begitu, lanjut Nurman, dirinya sampai hari ini belum menerima pengajuan untuk ijin WFH, “Artinya semua ASN masuk sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dan langsung kerja sejak hari pertama kemaren (16/04),” ungkap Kepala BKDSDM.
Untuk ASN yang terlambat masuk kerja, Pemkab Malang akan memberikan sanksi tegas yang akan diberikan, sanksi itu akan diarahkan ke kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Karena saya tidak memberikan ijin sama sekali untuk perpanjangan libur, dan kemaren liburnya sudah cukup lama lebih dari 10 hari, dan tidak ada yang mengajukan ijin, dan OPD pun tidak ada laporan keterlambatan masuk kerja, kalau sampai ditemukan keterlambatan yang nomor satu saya beri sanksi Kepala OPD nya,” jelas Nurman Ramdansyah.
Pihaknya dari BKDSDM sudah memberikan sosialisasi perihal PP nomor 94 2021 tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Kami jauh jauh hari sudah mengadakan sosialisasi tentang PP no 94 2021 yang sangat ketat itu, dan sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi sesuai peraturan tersebut, jadi sekarang sudah tidak ada yang berani, karena sanksi nya cukup tegas,” tandasnya.
Nurman Ramdansyah berharap pada semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan kabupaten Malang aturan PP nomor 94 2021 itu betul betul bisa ditegakkan dan masing masing ASN menyadari hak dan kewajibannya.
Penulis : soeseno
Sumber Berita : Liputan