MALANG, pendoposatu.id – Malang Bay Fest 2026 boleh dikatakan sukses menghadirkan hiburan musik di kawasan Pantai Wonogoro, Kabupaten Malang, sejak Sabtu dan Minggu (10/11 Oktober 2026). Namun, berakhirnya festival tahunan tersebut tidak serta-merta menutup sejumlah persoalan yang muncul selama penyelenggaraan. Dugaan peredaran minuman keras (miras) hingga keberadaan spanduk merek bir beralkohol menjadi catatan yang layak dipertanyakan.
Di tengah kemeriahan panggung musik dan antusiasme pengunjung, muncul informasi mengenai keterlibatan Polres Malang dalam penyelenggaraan festival tersebut. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya kolaborasi antara penyelenggara Malang Bay Fest 2026 dengan pihak kepolisian. Kendati demikian, bentuk kerja sama dan batas tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan penjelasan resmi.
Keberadaan aparat kepolisian dalam kegiatan yang menghadirkan massa tentu merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, pengamanan sebuah festival tidak cukup hanya diukur dari lancarnya pertunjukan atau tidak adanya gangguan keamanan yang menonjol.
Persoalan menjadi berbeda ketika di kawasan kegiatan ditemukan indikasi peredaran minuman beralkohol. Terlebih, keberadaan spanduk salah satu merek bir turut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan promosi dan distribusi produk beralkohol di ruang publik.
Festival musik sejatinya merupakan ruang ekspresi seni sekaligus penggerak ekonomi masyarakat pesisir. Kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil, sektor pariwisata, hingga masyarakat sekitar.
Akan tetapi, manfaat ekonomi dan kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks regulasi, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur penggolongan serta pengendalian minuman beralkohol. Ketentuan mengenai perdagangan dan penjualan produk tersebut juga berkaitan dengan peraturan teknis serta kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk produk yang mengandung alkohol, sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, keberadaan spanduk merek bir maupun dugaan peredaran miras tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan mengenai legalitas penjualan, perizinan, bentuk promosi, serta ketentuan yang berlaku di lokasi penyelenggaraan. Justru pada titik inilah transparansi penyelenggara dan pihak terkait menjadi penting.
Apakah penjualan minuman beralkohol merupakan bagian dari aktivitas resmi festival? Apakah keberadaan spanduk merek bir telah melalui mekanisme persetujuan penyelenggara? Bagaimana pengawasan terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol selama kegiatan berlangsung?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi penyelenggara maupun aparat kepolisian, melainkan memastikan bahwa sebuah kegiatan publik tetap berjalan dalam koridor hukum.
Jika benar terdapat kolaborasi dengan Polres Malang, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup keterlibatan kepolisian, terutama apakah terbatas pada pengamanan atau mencakup koordinasi pengawasan aktivitas selama festival berlangsung.
Kemeriahan sebuah festival memang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penyelenggaraan tidak semestinya membuat persoalan pengawasan luput dari evaluasi.
Sebab, festival yang baik bukan hanya mampu menghadirkan ribuan penonton dan panggung yang megah, melainkan juga menjamin kepatuhan terhadap aturan serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi penyelenggara mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol dan keberadaan spanduk merek bir tersebut belum diperoleh.
Pendopo Satu akan meminta konfirmasi kepada penyelenggara Malang Bay Fest 2026, Polres Malang, serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai perizinan, pengawasan, dan dugaan peredaran minuman beralkohol selama kegiatan berlangsung.
Pada akhirnya, panggung musik boleh saja telah dibongkar dan pengunjung kembali ke rumah masing-masing. Namun, pertanyaan tentang pengawasan tidak semestinya ikut selesai bersamaan dengan berakhirnya festival.(Nes)












