KOTA MALANG, pendoposatu.id- Penanganan dugaan penelantaran lahan Eks Kebonagung seluas ribuan meter persegi oleh PT. Tanrise Property Indonesia memasuki babak baru. Perwakilan Warga Peduli Lingkungan (Warpel) mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Malang untuk meminta kepastian hukum, lantaran pengaduan resmi yang dilayangkan sejak awal bulan lalu tak kunjung mendapat jawaban, Rabu (26 Agustus 2026).
Kepada awak media di lokasi, Koordinator Warpel, Centya, menjelaskan bahwa kedatangannya bersama warga ke Kantor ATR/BPN Kota Malang siang ini bertujuan menagih kejelasan status hukum atas 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dinilai bermasalah secara administratif.
“Kedatangan kami ke BPN hari ini untuk menanyakan surat pengaduan kami yang sampai hari ini belum mendapatkan jawaban terkait dugaan tanah terlantar pada lahan Eks Kebonagung yang direncanakan untuk pembangunan hotel Vasa oleh PT. Tanrise Property Indonesia,” terangnya.
Menurut Centya, polemik bermula dari klaim Tim Legal PT. Tanrise Property Indonesia, Dian Angraini. Dalam rapat di Kantor Kecamatan Blimbing pada 28 April 2026 lalu, ia menyebut perusahaannya telah mengantongi SP1 dari BPN sebagai dasar pembangunan hotel Vasa.
Namun, klaim tersebut ternyata berbanding terbalik dengan keterangan pihak BPN saat ditemui oleh Warpel. Staf administrasi BPN Kota Malang mengaku masih melakukan tracking surat SP1 yang dimaksud dengan alasan adanya rotasi pegawai.
“Investor secara terbuka mengeklaim dasar aktivitas mereka adalah SP1 dari BPN, tetapi BPN justru menyatakan surat itu belum ketemu dan masih dicari. Ini sangat aneh,” ujar Centya usai berkoordinasi dengan petugas BPN Kota Malang.
Selain menyoroti dokumen yang belum ditemukan, Warpel mendesak ATR/BPN segera menerapkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, juncto Pasal 35 dan 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Aturan tersebut menegaskan bahwa SHGB yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut sejak diterbitkan wajib ditetapkan sebagai tanah terlantar, sehingga haknya hapus dan tanah kembali ke negara,” tegasnya.
Centya mengungkapkan, sejak SHGB terbit pada 2009 hingga 2026, area tersebut dibiarkan tanpa pemanfaatan fisik. Oleh sebab itu, warga menolak tegas upaya pembersihan lahan (land clearing) yang baru-baru ini dilakukan pihak Tanrise sebagai dalih untuk menggugurkan rekam jejak penelantaran selama 17 tahun.
“Dua tahun setelah SHGB terbit pada 2009 seharusnya sudah ada bangunan. Faktanya, 17 tahun dibiarkan mangkrak. Aktivitas pembersihan tanaman yang baru dilakukan belakangan ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menganulir aturan hukum tanah terlantar,” ungkapnya.
Kecurigaan warga kian menguat pada proses awal penerbitan sertifikat. Berdasarkan data historis yang dihimpun Warpel, salah satu dari tiga sertifikat tersebut mencantumkan catatan ‘bekas tanah negara’, yang mana hal tersebut merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, bukan SHGB milik Tanrise.
Oleh karena itu, ia mendesak adanya audit prosedur guna memverifikasi apakah peralihan hak kepada pihak swasta tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PP Nomor 18 Tahun 2021 melalui mekanisme lelang resmi yang sah, atau justru mengandung cacat formil sejak awal.
Merespons desakan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Malang mengonfirmasi kepada Warpel bahwa manajemen PT. Tanrise Property Indonesia hari ini telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi resmi, sebelum nantinya diagendakan peninjauan lokasi (cek lapangan) bersama warga pengadu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT. Tanrise Property Indonesia terkait keberadaan fisik SP1, keabsahan peralihan hak tahun 2009, serta tanggapan atas dugaan penelantaran lahan tersebut.(Gus)












