MALANG, pendoposatu.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Malang berhasil menggagalkan dugaan praktik penipuan berkedok program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui koperasi fiktif dengan janji bantuan usaha dan kemudahan akses program pemerintah.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, yang mencurigai adanya program yang ditawarkan kepada warga. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Pemprov Jatim itu tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas resmi.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menegaskan para pelaku sengaja membangun kepercayaan masyarakat dengan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah. “Pelaku mengatasnamakan dari Pemprov Jatim, mereka datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” kata Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24 Juni 2026).
Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku menawarkan keanggotaan dalam sebuah perusahaan yang diklaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jatim. Warga dijanjikan berbagai keuntungan mulai dari kemudahan perizinan usaha, akses program pemerintah hingga bantuan modal usaha.
Janji tersebut membuat sejumlah warga tertarik untuk bergabung. Bahkan di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang dengan kewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp.100 ribu per anggota.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Setelah menjalankan aksinya di Kecamatan Lawang, keduanya juga diketahui melakukan sosialisasi serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Kecamatan Wajak dan Pagelaran.
“Setelah adanya sosialisasi tersebut, kedua tersangka juga bergerak ke beberapa desa lain di Kabupaten Malang, salah satunya di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, kemudian menawarkan program serupa,” ujar Hafiz.
Menurut Hafiz, kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp22,7 juta. Nilai tersebut berasal dari dana yang telah disetorkan warga, termasuk dana talangan yang dikeluarkan pemerintah desa untuk memenuhi kuota pendaftaran anggota koperasi.
Kasus ini mulai terungkap setelah laporan resmi diterima polisi pada 22 Juni 2026. Saat melakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang melaksanakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
“Nah setelah kami dari Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terkait kebenaran usaha tersebut dan apakah benar mereka terafiliasi dengan Provinsi Jatim, ternyata semuanya merupakan info palsu, setelah itu kami mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya surat tugas palsu yang digunakan untuk memperkuat klaim bahwa para pelaku merupakan utusan resmi Pemprov Jatim. Surat tersebut dibuat oleh tersangka BSK dan dipergunakan oleh HC untuk meyakinkan calon korban.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Hafiz.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, Satria Devi Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan para pelaku.
“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” ujarnya.
Satria mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang berhasil menghentikan aktivitas para pelaku sebelum menjangkau lebih banyak korban di wilayah lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di daerah berbeda.(Nes)
Penulis : Ones
Editor : Redaksi










