Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Malang Saat Konferensi Pers, Penipuan Berkedok UMKM Pemprov Jatim (Foto: Seno Pendoposatu)

Jajaran Polres Malang Saat Konferensi Pers, Penipuan Berkedok UMKM Pemprov Jatim (Foto: Seno Pendoposatu)

MALANG, pendoposatu.id – Gerak cepat Satreskrim Polres Malang berhasil menggagalkan dugaan praktik penipuan berkedok program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menghimpun dana masyarakat melalui koperasi fiktif dengan janji bantuan usaha dan kemudahan akses program pemerintah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, yang mencurigai adanya program yang ditawarkan kepada warga. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Pemprov Jatim itu tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas resmi.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menegaskan para pelaku sengaja membangun kepercayaan masyarakat dengan menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah. “Pelaku mengatasnamakan dari Pemprov Jatim, mereka datang ke desa menggunakan atribut, baju dan nametag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” kata Fahmi saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (24 Juni 2026).

Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku menawarkan keanggotaan dalam sebuah perusahaan yang diklaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jatim. Warga dijanjikan berbagai keuntungan mulai dari kemudahan perizinan usaha, akses program pemerintah hingga bantuan modal usaha.

Janji tersebut membuat sejumlah warga tertarik untuk bergabung. Bahkan di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang dengan kewajiban membayar simpanan pokok sebesar Rp.100 ribu per anggota.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Setelah menjalankan aksinya di Kecamatan Lawang, keduanya juga diketahui melakukan sosialisasi serupa di sejumlah wilayah lain, termasuk Kecamatan Wajak dan Pagelaran.

Baca Juga :  Bakorwil Malang Raih Apresiasi DPRD Jatim, Penyelesaian Aset BMD Berhasil Tanpa Pendekatan Represif

“Setelah adanya sosialisasi tersebut, kedua tersangka juga bergerak ke beberapa desa lain di Kabupaten Malang, salah satunya di Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, kemudian menawarkan program serupa,” ujar Hafiz.

Menurut Hafiz, kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp22,7 juta. Nilai tersebut berasal dari dana yang telah disetorkan warga, termasuk dana talangan yang dikeluarkan pemerintah desa untuk memenuhi kuota pendaftaran anggota koperasi.

Kasus ini mulai terungkap setelah laporan resmi diterima polisi pada 22 Juni 2026. Saat melakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang melaksanakan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

“Nah setelah kami dari Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan terkait kebenaran usaha tersebut dan apakah benar mereka terafiliasi dengan Provinsi Jatim, ternyata semuanya merupakan info palsu, setelah itu kami mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya surat tugas palsu yang digunakan untuk memperkuat klaim bahwa para pelaku merupakan utusan resmi Pemprov Jatim. Surat tersebut dibuat oleh tersangka BSK dan dipergunakan oleh HC untuk meyakinkan calon korban.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas Hafiz.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim, Satria Devi Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan para pelaku.

“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Satria mengapresiasi langkah cepat Polres Malang yang berhasil menghentikan aktivitas para pelaku sebelum menjangkau lebih banyak korban di wilayah lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di daerah berbeda.(Nes)

Penulis : Ones

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung
34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur
Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam
Menelisik Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Malang: Antara Kebutuhan, Efisiensi, Dan Diamnya APH
Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso
Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla
Satlantas Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Manajemen Rekayasa Lalin Terbaik Pada Operasi Ketupat Semeru 2026
Lima Tersangka Curanmor Persawahan Kluncing Banyuwangi Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla

Berita Terbaru

Rumah warga daerah pesisir pantai Sidem yang terkena banjir rob (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Daerah

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:12 WIB

Bupati Malang, HM Sanusi di dampingi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka foto bersama dengan 34 anggota Pramuka sebelum berangkat ke bumi perkemahan Cibubur (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:48 WIB