MALANG, pendoposatu.id – Wisatawan yang berkunjung ke Pantai Ngliyep maupun Pantai Pasir Panjang kini hanya dikenakan tarif sesuai destinasi yang dituju. Kebijakan penataan loket masuk yang diterapkan di kawasan wisata pesisir selatan Kabupaten Malang tersebut diklaim memberikan rasa keadilan lebih besar bagi pengunjung karena tidak lagi dibebani pembayaran tiket ganda.
Dengan sistem yang berlaku saat ini, pengunjung Pantai Ngliyep cukup membayar tiket masuk sebesar Rp7.500. Begitu pula wisatawan yang hendak menuju Pantai Pasir Panjang hanya dikenakan tarif untuk destinasi tersebut tanpa tambahan tiket lain.
Plt Kepala Unit Pantai Ngliyep, Arifin, menegaskan bahwa perubahan sistem tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat penataan lokasi pemungutan tiket yang diberlakukan sejak 18 Mei 2026.
“Supaya lebih fair dan memberikan rasa keadilan kepada pengunjung. Pengunjung hanya dikenakan tarif sesuai tujuan wisatanya,” kata Arifin saat ditemui awak media disela sela acara Festival Lampion di Pantai Ngliyep, Sabtu (30/5/2026) malam.
Menurutnya, kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik sebelumnya yang dinilai membebani wisatawan. Pada sistem lama, pengunjung yang hanya ingin berwisata ke Pantai Ngliyep tetap dikenakan dua tiket sekaligus, yakni tiket Pantai Ngliyep dan tiket Pantai Pasir Panjang.
“Dulu satu loket dua tiket langsung dibebankan ke pengunjung. Tiket Ngliyep dan tiket Pasir Panjang, sehingga pengunjung harus membayar dua kali. Ini yang dianggap membebani,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, kini mekanisme tersebut telah diubah. Pengunjung Pantai Ngliyep hanya membayar tiket Ngliyep, sementara wisatawan yang menuju Pantai Pasir Panjang hanya membayar tiket Pasir Panjang sesuai tujuan kunjungannya.
Selain penataan loket, Perumda Jasa Yasa juga memperkuat pengelolaan tiket melalui penerapan sistem e-ticketing. Sistem digital tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan sekaligus menekan potensi pungutan liar di kawasan wisata.
“Penerapan e-ticketing sudah kami laksanakan untuk menghindari pungli dan mempermudah pengawasan sampai ke pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak pengelola juga telah mengeluarkan edaran kepada wisatawan agar melakukan pembayaran tiket hanya di loket resmi yang berada dalam wilayah pengelolaan Pantai Ngliyep.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa lokasi loket yang sebelumnya berada di bagian atas akses masuk kawasan wisata secara administratif bukan berada di wilayah pengelolaan Pantai Ngliyep maupun Pantai Pasir Panjang. Area tersebut merupakan aset yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang.
Karena itu, penataan sistem loket dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola kawasan wisata sekaligus memastikan pengunjung memperoleh layanan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan destinasi yang dipilih.(NES)
Penulis : nes
Editor : Redaksi











