Malang,pendoposatu.id— Baru-baru ini Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas Perum Jasa Tirta I, Agung Nugroho DP mengumumkan akan menutup jalur akses Malang-Blitar yang melalui Bendungan Lahor akan ditutup mulai 1 Agustus 2026. Perum Jasa Tirta memastikan jalur tersebut hanya akan dibuka untuk pengendara kendaraan roda dua sementara kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi dilarang melintas di jalur tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyampaikan bahwa “penutupan itu dilakukan karena adanya polemik yang terjadi selama ini antara masyarakat sekitar bendungan dengan Perum Jasa Tirta” katanya. Dalam pernyataan resminya, Jab sapaan akrabnya menambahkan “terkait dugaan praktik penarikan pungutan terhadap masyarakat umum di kawasan jalan inspeksi Bendungan Lahor Karangkates yang dinilai saat ini bertentangan dengan status hukum karena kawasan tersebut sebagai jalan khusus dan merupakan bagian dari objek vital ketenagalistrikan nasional”tambahnya.
Jab menegaskan bahwa jalan inspeksi PLTA Karangkates secara hukum merupakan fasilitas khusus operasional pembangkit listrik yang dibangun untuk kepentingan pengawasan, pemeliharaan, dan penanganan teknis instalasi bendungan serta pembangkit tenaga listrik.
“Secara regulasi, jalan inspeksi bendungan bukan jalan umum. Undang-undang sudah sangat jelas mengatur bahwa jalan khusus hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional internal dan bukan untuk aktivitas lalu lintas masyarakat umum,” tegasnya, Selasa (19/05/2026). Menurutnya, selama kurang lebih 15 tahun terakhir masyarakat umum justru diperbolehkan melintas di atas tanggul bendungan dengan mekanisme penarikan biaya sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.
GRIB JAYA Kabupaten Malang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut apabila benar dilakukan di area yang selama ini diklaim sebagai kawasan terbatas dan objek vital nasional. “Di satu sisi pihak pengelola menyatakan kawasan bendungan merupakan objek vital yang aksesnya terbatas demi keselamatan dan keamanan instalasi ketenagalistrikan. Namun di sisi lain masyarakat umum dipungut biaya untuk melintas selama bertahun-tahun. Ini menjadi kontradiksi besar yang wajib dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Damanhury Jab juga menyoroti dugaan besarnya perputaran dana dari aktivitas pungutan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp.10 hingga Rp.15 miliar per tahunnya. Pihaknya mempertanyakan apakah seluruh hasil pungutan telah dicatat secara resmi dalam laporan keuangan perusahaan maupun disetorkan sesuai mekanisme keuangan negara dan BUMN.
“Jika benar ada pemasukan miliaran rupiah setiap tahun, maka publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut. Apakah masuk sebagai pendapatan resmi, apakah diaudit, dan apakah disetorkan sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjutnya. GRIB JAYA Kabupaten Malang menilai persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penerimaan yang tidak tercatat atau penggunaan dana di luar mekanisme resmi.
“Atas nama transparansi dan kepentingan masyarakat, kami meminta dilakukan audit investigatif secara terbuka terhadap seluruh aktivitas pungutan di kawasan Bendungan Lahor Karangkates, termasuk legalitas penarikan retribusi, laporan keuangan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana selama ini,” tegasnya.
DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang juga mendesak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga audit negara, untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan tidak adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan aset strategis nasional tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan publik. Jika kawasan itu benar objek vital negara, maka pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tunduk penuh pada hukum,” tutupnya.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi











