PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Gerakan Pramuka Kota Malang resmi memiliki kepengurusan baru masa bakti 2025–2030. Pelantikan pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (8/9). Acara ini dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur, Arum Sabil.
Dalam sambutannya, Arum Sabil menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Menurutnya, peran Wali Kota sebagai Ketua Mabicab sangat vital dalam membesarkan dan menguatkan gerakan Pramuka di daerah.
“Wali kota punya tanggung jawab membesarkan, membina, dan membiayai gerakan Pramuka. Itu tidak melanggar aturan karena memang bagian dari tugas beliau. Antara Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab adalah satu kesatuan yang saling melengkapi,” ujarnya.
Arum menambahkan, dukungan kepala daerah tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga kehadiran langsung untuk memotivasi dan menjadi motor penggerak.
“Saya berharap wali kota dan bupati di Jawa Timur hadir di garda terdepan, mendorong anak-anak kita menjadi generasi penemu dan pencipta, bukan bangsa yang bergantung,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Malang, Ginanjar, menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan. Ia menegaskan, kepengurusan baru berkomitmen menjadikan Pramuka sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter generasi muda di tengah derasnya tantangan era digital.
“Pramuka harus hadir untuk mencegah degradasi moral dan degradasi akibat era digital. Kami ingin mewujudkan generasi emas yang berkarakter kuat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kwarcab Kota Malang akan mengirimkan dua kontingen mengikuti giat prestasi tingkat Jawa Timur di Coban Rondo pada 11–14 September. Selain itu, salah satu gugus depan dari Kota Malang juga telah diberangkatkan mengikuti Jambore Internasional Pramuka Muslim yang diikuti 32 negara.
Ginanjar menambahkan, dalam enam bulan ke depan pihaknya akan fokus menyusun regulasi untuk memperkuat gerakan Pramuka, termasuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pramuka.
“Permendikbud Nomor 13 Tahun 2025 sudah menegaskan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Karena itu, Kota Malang perlu memiliki perda agar gerakan Pramuka semakin kokoh dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis : Yoen
Editor : Gus