PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG –
Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor, DS (29) yang bebas dari penjara pada 2022 lalu, kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya gagal karena kepergok karyawan toko kosmetik.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh menjelaskan jika tersangka DS dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukun di depan toko vape di Jalan Kebonsari, Malang, pada (10/03), berdasarkan laporan dari warga.
Kepada Polisi, DS yang merupakan residivis kasus serupa, mengaku kembali melakukan aksi nekatnya pada siang bolong (09/03) karena tergiur kesempatan yang ada, yakni dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mengunci stang motornya.

“Yang bersangkutan adalah residivis, yang pertama perkara 365 (KUHP), dan sekarang ditangkap lagi dengan kasus 362 (KUHP) pencurian kendaraan bermotor,” jelas Kompol M. Sholeh saat konferensi pers di loby Mapolresta Malang Kota pada Senin (17/03/2025).
Lebih lanjut, M Sholeh mengatakan Modus tersangka yakni mendorong motor Honda Vario tersebut keluar dari garasi toko. Namun, aksinya keburu dipergoki oleh salah satu karyawan toko yang langsung menegurnya.
Sempat terjadi perdebatan antara DS dan karyawan toko tersebut. Merasa aksinya akan diketahui orang banyak, DS akhirnya melarikan diri dengan meninggalkan motor hasil curiannya.
“Tersangka sempat mengelak saat dituduh mencuri, namun akhirnya meninggalkan motor tersebut karena merasa terlalu lama berdebat,” terang M. Sholeh.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak, serta sebuah kaos lengan panjang yang dikenakan tersangka saat beraksi.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda saat parkir,” tegas M. Sholeh.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.
Penulis : Yanti
Editor : Gus