PENDOPOSATUID, KABUPATEN MALANG – Seorang Bupati harusnya paham dengan komunikasi publik. Ketika berbicara semestinya, dia (Bupati) tidak mengeluarkan kata kata kasar atau tidak pantas (telmi) yang membuat sakit hati masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung, Oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, usai Bupati merespon aksi Demo BPJS PBID yang didalamnya terdapat Program UHC.
Ketua GRIB Jaya, Damanuri Jab mengatakan bahwa respon Sanusi terhadap Aksi Demo yang dianggap “Telmi” mencerminkan ketidak pahaman Bupati tentang demokrasi.
“Permasalahan terkait pengawalan UHC itu hak demokrasi setiap warga negara, dan hak kami sebagai Organisasi masyarakat meyuarakan aspirasinya” Jelasnya, kepada pendoposatuid Jumat (28/06/2024).
Lebih Lanjut, Jab juga menganggap Pejabat atau kepala daerah harus siap menerima kritik.
Menangapi Respon Bupati itu, Jab mengutip kata – kata Soe Hok Gie seorang aktifis ternama yang menentang kediktaktoran pemerintah.
“Kata Soe Hok Gie Pemimpin dan pejabat yang tidak mau menerima kritik orang lain buang ke tong sampah, kita butuh pemimpin yang menerima koreksi dan kritik. ” ujar Jeb.
Dilansir dari bahaskita.com, kata “TELMI” biasa digunakan untuk menunjukan kondisi dimana seseorang lambat mengkap maksud lawan bicara kadang juga dipakai untuk situasi dimana seseorang salah dengar atau salah menangkap arti perkataan orang lain.
Bahkan untuk Membantah Penilaian “telmi” yang disampaikan Sanusi kepada para Pendemo, Ketua GRIB memaparkan perjalanan Ormasnya mengawal Permasalahan BPJS PBID sejak lama.
“GRIB yang pertama kali mengawal kasus BPJS PPID ini dan grib jaya yang menuntut Kadinkes untuk Mundur pertama kali. Bupati itu buta sejarah, gagap informasi. ketinggalan berita” lanjut Jeb.
Pada Pemberitaan Sebelumnya, pernyataan “telmi” yang disampaikan Sanusi itu dilontarkan pada wawacara usai kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2014 tentang pendanaan pendidikan.
Menurut Bupati Malang H.M Sanusi, saat demo beberapa waktu lalu yang salah satu tuntutannya meminta KPK dan kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memeriksa Kepala Daerah
“Ada yang demo begini begini lah kok Bupati disuruh periksa sama kok dan Kejaksaan, sebelum diperiksa, Bupati sudah koordinasi dengan BPK dan KPK terkait BPJS kok, ya diguyu (ditertawai), itu informasinya telat jadi ya itu golongannya telat mikir (telmi),” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi saat sosialisasi Peraturan Bupati nomor 5 2024 di Pendopo Kepanjen, Rabu (26/06/2024).
(Penulis : Redaksi)