Malang, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang kembali menunjukkan komitmennya menekan aksi balap liar yang kian meresahkan. Usai razia skala besar pada Sabtu dini hari (22/11/2025), halaman Mapolres Malang kini dipenuhi ratusan kendaraan hasil penindakan.
Sebanyak 342 orang, 236 sepeda motor, dan 1 unit mobil diamankan setelah terbukti terlibat maupun berada di lokasi aksi balap liar di area depan Stadion Kanjuruhan.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan tindakan ini diambil untuk memastikan keselamatan publik tetap terjaga.
“Motor kami amankan karena digunakan untuk balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta mencegah korban kecelakaan,” ujarnya.
Chelvin menjelaskan, seluruh kendaraan akan ditahan sementara selama Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung. Pemilik dapat mengambil kendaraan setelah operasi berakhir, namun dengan syarat yang wajib dipenuhi.
“Pemilik boleh mengambil setelah operasi selesai, tetapi harus membawa legalitas kendaraan dan mengembalikannya ke kondisi standar,” tegasnya.
Syarat yang dimaksud meliputi kelengkapan dokumen seperti STNK atau bukti kepemilikan, serta memulihkan komponen motor yang sebelumnya dilepas atau dimodifikasi untuk balap liar.
“Spion, lampu, dan seluruh kelengkapan wajib dipasang kembali sesuai aturan,” tambahnya.
Penertiban ini menjadi bukti keseriusan Polres Malang menekan praktik balap liar sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas selama operasi berlangsung.
Penulis : nes











