Kota Batu, pendoposatu.id – Mangkraknya proyek rehabilitasi gedung sekolah di wilayah Kota Batu yang dikerjakan oleh PT Alnusakon Era Laju menjadi sorotan tajam publik dan legislatif. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dengan nilai miliaran rupiah itu terbengkalai di sejumlah sekolah, meninggalkan material bangunan berserakan dan ruang belajar yang belum layak digunakan.
Kontraktor beralamat di Jalan Garuda Nomor 29 C Lantai 1, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut diduga tidak menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, fasilitas pendidikan yang seharusnya menunjang kenyamanan dan keamanan siswa justru menjadi potensi risiko keselamatan.
Di SDN 1 Sisir Kota Batu, proyek rehabilitasi gedung senilai Rp668 juta dari APBD 2025 mencakup perbaikan ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, UKS, dan perpustakaan. Namun hingga kini, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan terhenti.
Tumpukan material bangunan dibiarkan begitu saja, tembok yang telah dibongkar tidak kunjung diselesaikan, sementara rangka baja ringan baru terpasang tanpa kelanjutan pengerjaan.
Kondisi serupa terjadi di SDN Temas 1 Kota Batu. Proyek rehabilitasi berat ruang kelas dengan anggaran Rp723 juta juga mangkrak. Bangunan yang seharusnya segera difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) justru terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian.
Tak hanya itu, proyek renovasi atap ruang guru dan ruang kepala sekolah di SMPN 4 Kota Batu dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar dari APBD 2025 juga bernasib sama. Seluruh proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama.
Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subiyanto, mengecam keras kondisi tersebut. Ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan pelaksana proyek hingga menyebabkan wanprestasi.
“Tentu sangat disayangkan atas ketidakprofesionalan pelaksana proyek yang membiarkan pembangunan berhenti. Pihak pelaksana tersebut harus segera masuk dalam daftar hitam (blacklist),” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penghentian proyek ini berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan siswa. Material bangunan yang berserakan di lingkungan sekolah dinilai membahayakan serta mengganggu aktivitas KBM.
“Kami tidak ingin sarana pendidikan jadi korban ego atau ketidakmampuan rekanan. Ini menyangkut hak belajar siswa. Harus ada evaluasi total mengapa pemenang tender bisa lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan rinci terkait kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan proyek berhenti total.
“Karena wanprestasi, nanti kami akan panggil Dinas Pendidikan. Selain itu kami menunggu hasil audit BPK untuk menindaklanjuti. Dengan keadaan saat ini kami akan mendukung penuh kebijakan Kadis yang baru dalam menyelesaikan masalah ini karena pendidikan menjadi visi misi Mbatu SAE,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memperoleh gambaran utuh persoalan yang terjadi.
“Nanti setelah ada hasil audit, akan kami konsultasikan dengan pimpinan daerah untuk mencari solusi terbaik. Prinsipnya, kami ingin memastikan kegiatan belajar mengajar pada ketiga sekolah itu tidak terganggu dan mendapatkan fasilitas yang layak,” pungkasnya.
Kasus mangkraknya proyek rehabilitasi sekolah di Kota Batu ini memunculkan pertanyaan besar terkait proses lelang, pengawasan pelaksanaan, hingga mekanisme evaluasi kinerja rekanan. Mengingat proyek dibiayai APBD 2025 dengan total nilai lebih dari Rp2,5 miliar, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh.
Pendidikan merupakan sektor strategis yang tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian atau ketidakmampuan kontraktor.
Pemerintah daerah bersama legislatif kini didesak mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran, demi memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan kemajuan pendidikan di Kota Batu.
Penulis : Redaksi











