Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan rilis pengungkapan kasus asusila berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Balai Wartawan Polres Pasuruan. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan korban seorang anak berusia 14 tahun. Jumat (25/07/2025).

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini tak oelak lasung menjadi perhatian publik, saat para tersangka mulai diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), saat itu dipanggil ke rumah pelaku, disanalah tindakan asusila terjadi. Beberapa pelaku lainnya melakukan perbuatan keji tersebut di rumah tersangka yang berbeda.

Yang lebih memilukan, kejadian keji tersebut dilakukan berulang kali selama periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 oleh para pelaku yang berlokasi di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Atas kejadian tersebut ahirnya Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, dan dua tersangka di antaranya diserahkan langsung oleh perangkat desa setempat. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat press rilis menyatakan, pihak Kepolisian telah mengamankan para pelaku dan prosesnya di tingkatkan ke penyidikan.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya.” tegasnya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Bangil terkonfirmasi adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang.

Kepada polisi, para pelaku mengaku tergiur oleh nafsu kepada korban hingga terdorong untuk melakukan perbuatan asusila.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.

Baca Juga :  Jelang May Day, Polres Pasuruan Gelar Gladi Akbar: Siaga Penuh Amankan Aksi Buruh

“Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan meliputi, Persetubuhan: ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO. selain itu juga terkait pencabulan: SP dan SM,” jelas Kapolres Pasuruan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim PPA Polres Pasuruan di bawah kepemimpinan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. dengan Komnas Perlindungan Anak serta unsur terkait lainnya.

Terpisah, Dr. Ugik menegaskan bahwa terkait hak-hak korban akan dipenuhi secara menyeluruh.

“Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai lembaga perlindungan anak. Kami akan memberikan perlindungan, baik berupa tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, sehingga anak bisa terbebas dari gangguan psikis.” ujarnya.

Ia berharap agar personel di wilayah hukum Polres Pasuruan dapat ditambah, mengingat tingginya angka kasus kejahatan terhadap anak.

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kepada Bapak Kapolres, mohon untuk ditambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

sementara Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan sepenuhnya penanganan terkait penanganan kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar diproses hingga tuntas.

“Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Kreativitas Camat Pakisaji Bikin Kandang Ayam Minimalis, Jadi Simbol Ketahanan Pangan Warga
Warisan Pelopor Kalpataru: Petani Manggis Jaga Amanat Lingkungan Hidup
PUSDEK Ingatkan Sekolah tidak Menjual Seragam saat Penerimaan Siswa Baru
Sisi Gelap Rencana Pencakar langit 197 Meter di Malang, Warpel Minta KPK-Kejagung Usut Tuntas!
Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:44 WIB

Tragedi Penganiayaan Maut di Gadang, Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum KHYI Kawal Sidang

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:36 WIB

Detik-detik Penangkapan Pembunuh di Gempol: Kurang dari 24 Jam, Polres Pasuruan Ringkus Pelaku!

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:51 WIB

Dini Hari Berdarah di Malang, Konvoi Silat Berujung Maut, Satu Tewas Ditusuk Dua Kritis!

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:19 WIB

Perwira TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari: Rekaman Video Viral, Tiga Pelaku Dibekuk!

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:29 WIB

Polres Malang Sukseskan Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:50 WIB

Dua Toko Fiktif Jadi Modus, Otak Penipuan Semen Rp1,9 Miliar di Malang Diciduk

Senin, 26 Mei 2025 - 16:36 WIB

Mobil Terbakar di Halaman Rumah, Polres Malang : Kerugian ditaksir Rp245 Juta

Berita Terbaru