Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan rilis pengungkapan kasus asusila berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Balai Wartawan Polres Pasuruan. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan korban seorang anak berusia 14 tahun. Jumat (25/07/2025).

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini tak oelak lasung menjadi perhatian publik, saat para tersangka mulai diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), saat itu dipanggil ke rumah pelaku, disanalah tindakan asusila terjadi. Beberapa pelaku lainnya melakukan perbuatan keji tersebut di rumah tersangka yang berbeda.

Yang lebih memilukan, kejadian keji tersebut dilakukan berulang kali selama periode Agustus 2024 hingga Juli 2025 oleh para pelaku yang berlokasi di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Atas kejadian tersebut ahirnya Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, dan dua tersangka di antaranya diserahkan langsung oleh perangkat desa setempat. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat press rilis menyatakan, pihak Kepolisian telah mengamankan para pelaku dan prosesnya di tingkatkan ke penyidikan.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya.” tegasnya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Bangil terkonfirmasi adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang.

Kepada polisi, para pelaku mengaku tergiur oleh nafsu kepada korban hingga terdorong untuk melakukan perbuatan asusila.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.

Baca Juga :  Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial

“Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan meliputi, Persetubuhan: ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO. selain itu juga terkait pencabulan: SP dan SM,” jelas Kapolres Pasuruan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Tim PPA Polres Pasuruan di bawah kepemimpinan Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. dengan Komnas Perlindungan Anak serta unsur terkait lainnya.

Terpisah, Dr. Ugik menegaskan bahwa terkait hak-hak korban akan dipenuhi secara menyeluruh.

“Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai lembaga perlindungan anak. Kami akan memberikan perlindungan, baik berupa tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, sehingga anak bisa terbebas dari gangguan psikis.” ujarnya.

Ia berharap agar personel di wilayah hukum Polres Pasuruan dapat ditambah, mengingat tingginya angka kasus kejahatan terhadap anak.

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kepada Bapak Kapolres, mohon untuk ditambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

sementara Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan sepenuhnya penanganan terkait penanganan kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar diproses hingga tuntas.

“Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB