Malangpendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi berusia delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.
Kasus pembunuhan terjadi di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025). Korban, Eko Suprianto (22), warga Pakisaji, tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh temannya sendiri, MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula dari cekcok akibat persoalan utang piutang.
“Korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2,45 juta yang belum diselesaikan. Adu mulut berujung emosi pelaku hingga terjadi penusukan di bagian vital,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi bersama barang bukti pisau dan pakaian korban.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Kecamatan Sumberpucung, Polisi menemukan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyebutkan, pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.
Selama kehamilan, pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan medis dan tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.
Polres Malang menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum.
Tersangka MHA dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan WN diproses dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Penulis : nes











