PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto : Paguyuban PKL Bangil saat berkumpul protes di depan Pasar Bangil

Dokumen foto : Paguyuban PKL Bangil saat berkumpul protes di depan Pasar Bangil

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Gelombang protes dari pedagang kaki lima (PKL) kembali memanas di Pasar Bangil. Para PKL yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Bangil mengeluhkan kebijakan UPT dan Kepala Pasar Bangil yang melarang aktivitas berdagang di sepanjang kawasan depan pasar tanpa memberikan solusi alternatif.

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2025 tentang penertiban dan pembinaan PKL. Melalui aturan ini, terhitung sejak 24 November 2025, seluruh PKL dilarang berjualan, melakukan bongkar muat, hingga memarkir kendaraan di area depan Pasar Bangil selama 24 jam, dan hingga kini belum ada batas waktu pencabutan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Paguyuban Pasar Bangil, M. Nursuki, menyampaikan bahwa mereka tidak menolak penertiban, tetapi membutuhkan solusi realistis agar tetap bisa menghidupi keluarga.

“Kami siap ditertibkan, tapi harus diberikan solusi. Kalau pagi sampai sore dilarang, mungkin malam hari bisa diatur jamnya. Mulai 24 November sampai sekarang kami tidak bisa berjualan sama sekali. Lalu bagaimana nasib anak-istri kami?” ungkap Nursuki, Kamis (11/12/2025) malam.

Menurutnya, kondisi ini membuat ratusan PKL kehilangan mata pencaharian. Mereka berharap kebijakan penertiban tidak diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi keluarga pedagang.

Keprihatinan juga muncul dari tokoh masyarakat Bangil, Muslimin. Ia menilai kebijakan penertiban seharusnya diimbangi dengan solusi yang tidak memutus sumber penghasilan para PKL.

“Pemerintah daerah harus memikirkan dampaknya. Para pedagang ini butuh solusi agar tetap bisa mencari nafkah,” ujarnya.

Muslimin juga mendesak Bupati Pasuruan untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

“Saya berharap Bupati Pasuruan segera turun tangan. Ini masalah perut, menyangkut hajat hidup orang banyak. Semua pedagang punya keluarga yang harus dinafkahi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk Bedah 125 Rumah Tidak Layak Huni

Hingga berita ini diturunkan, pedagang masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mereka berharap ada kebijakan baru yang memberi ruang berjualan yang tertib dan teratur tanpa menghilangkan kesempatan mereka mencari nafkah. (dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB