Pasuruan, pendoposatu.id – Gelombang protes dari pedagang kaki lima (PKL) kembali memanas di Pasar Bangil. Para PKL yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Bangil mengeluhkan kebijakan UPT dan Kepala Pasar Bangil yang melarang aktivitas berdagang di sepanjang kawasan depan pasar tanpa memberikan solusi alternatif.
Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2025 tentang penertiban dan pembinaan PKL. Melalui aturan ini, terhitung sejak 24 November 2025, seluruh PKL dilarang berjualan, melakukan bongkar muat, hingga memarkir kendaraan di area depan Pasar Bangil selama 24 jam, dan hingga kini belum ada batas waktu pencabutan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Paguyuban Pasar Bangil, M. Nursuki, menyampaikan bahwa mereka tidak menolak penertiban, tetapi membutuhkan solusi realistis agar tetap bisa menghidupi keluarga.
“Kami siap ditertibkan, tapi harus diberikan solusi. Kalau pagi sampai sore dilarang, mungkin malam hari bisa diatur jamnya. Mulai 24 November sampai sekarang kami tidak bisa berjualan sama sekali. Lalu bagaimana nasib anak-istri kami?” ungkap Nursuki, Kamis (11/12/2025) malam.
Menurutnya, kondisi ini membuat ratusan PKL kehilangan mata pencaharian. Mereka berharap kebijakan penertiban tidak diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi keluarga pedagang.
Keprihatinan juga muncul dari tokoh masyarakat Bangil, Muslimin. Ia menilai kebijakan penertiban seharusnya diimbangi dengan solusi yang tidak memutus sumber penghasilan para PKL.
“Pemerintah daerah harus memikirkan dampaknya. Para pedagang ini butuh solusi agar tetap bisa mencari nafkah,” ujarnya.
Muslimin juga mendesak Bupati Pasuruan untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Saya berharap Bupati Pasuruan segera turun tangan. Ini masalah perut, menyangkut hajat hidup orang banyak. Semua pedagang punya keluarga yang harus dinafkahi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pedagang masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mereka berharap ada kebijakan baru yang memberi ruang berjualan yang tertib dan teratur tanpa menghilangkan kesempatan mereka mencari nafkah. (dul)
Penulis : Dul










