PERIKSA DAN AUDIT FORENSIC IT KPU !

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen.

DR. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen.

Tulisan ini sebenarnya merupakan Simpulan dan Penegasan dari sebelumnya (“Selain Etik, Catatan Buruk Teknik di Pemilu 2024”) kemarin Jumat, 16/02/24. Karena banyak sekali pihak termasuk Media yang meminta saya langsung “to the point”, tanpa harus kehilangan Referensi keilmiahannya, agar Masyarakat awam lebih mudah mencerna apa yang sebenarnya terjadi secara teknis pada sistem IT yang digunakan KPU di Pemilu 2024 ini.

Intinya adalah, meski sistem SIREKAP berbasis OCR (Optical Character Recognizer) & OMR (Optical Mark Reader) ini bukan hal baru, bahkan embrionya sendiri sudah bisa dibilang “kuno” semenjak 110 tahun silam (1914), namun ironisnya KPU tidak bisa memanfaatkan secara maksimal, bahkan lebih bisa disebut asal-asalan karena saking banyaknya kesalahan teknis sampai menjadikanya Trending Topic selama beberapa hari terakhir, memalukan.

Bagaimana tidak, SIREKAP ini belum pernah diuji teknik dan publik secara benar benar terbuka dan diawasi oleh Tim Independen di infrastruktur IT, yang digelar untuk 38 Provinsi di Indonesia yang memiliki heterogenitas baik Teknologi maupun SDM-nya.

“Sertifikasi” yang konon dimilikinyapun hanya dari Kemkominfo dan bukan Institusi yang seharusnya kompeten memberikannya seperti BRIN. Itupun, hanya diberikan kepada Aplikasi yang bisa diunduh, tidak mencakup SDM / Operator yang menjalankannya.

Oleh karena itu menjadi tidak aneh kalau banyak sekali “anomali” seperti seringnya angka salah dipindai (misalnya 1 menjadi 7 atau bahkan 4, juga penambahan desimal yg membuat jumlahnya fantastis sampai ribuan, padahal lazimnya 1 TPS hanya berkapasitas 300 orang).

Tuduhan adanya “algoritma sisipan” seperti yang disampaikan berbagai pihak-pun menjadi tidak bisa dihindari, karena “kesalahan” ini terjadi secara nyaris seperti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) di banyak tempat, tidak hanya hitungan jari.

Baca Juga :  Kenali Calon Pemimpinmu, Pilkada Dalam Teori Keadilan dan Sistem Kasta

Belum lagi kalau ditelisik lebih jauh, sebenarnya SIREKAP yg merupakan bagian dari Nilai Proyek Pemilu 2024 yang totalnya mencapai 71 Trilliun ini tidak benar benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia, karena diketahui secara teknis Website Sirekap-web.kpu.go.id yg saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dgn IP Address 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada “Alibaba Singapura”. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.

Lagi lagi ini soal ETIKA, karena meski secara hukum Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yg disahkan sejak 17/10/22 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019, namun UU PDP memang secara efektif baru akan wajib digunakan 2th setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi. Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri, apalagi Beaya yg digunakan sangat besar (belum Resiko yg harus ditanggung jika data tsb secara praktis menjadi tidak aman karena tidak berada di dalam negeri sendiri).

Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem SIREKAP yamg digunakan di Pemilu 2024 ini, mulai dari belum terujinya Sistem yang digunakan tetapi langsung diterapkan di kegiatan yg sangat strategis nasional seperti Pemilu, Sertifikasi yang kurang kompeten dan hanya menyangkut Aplikasinya, belum termasuk SDM penggunanya, kesalahan kesalahan ini nyaris TSM yang terjadi, sampai kepada Data yang disimpan ternyata terkait dengan server di Luar negeri yang sangat rawan terjadi kebocoran data (tidak sesuai dgn UU PDP dan Aturan aturan hukum lainnya di Indonesia).

Oleh karena itu, tegas saya sarankan : Periksa dan Audit Forensic IT KPU agar Legitimasi Data yang dihasilkan bisa dipercaya dan Sah secara Hukum untuk hasil Pemilu 2024, sebab kalau tidak maka hasil SIREKAP ini sangat tidak legitimate dan praktis memang akan selalu dipertanyakan keabsahannya, apalagi dgn entengnya KPU hanya bisa beralasan “manusia pasti ada kesalahan”.

Baca Juga :  Putusan MK No.60 Final and Binding, PuSDeK : Harus Berlaku Di Pilkada 2024 Sejak Ditetapkan

Artikel ini ditulis oleh :  DR. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, AI, OCB & Multimedia Independen

Berita Terkait

Satu Panggung untuk Palestina, Dari Bumi Arema untuk Dunia
Kekerasan Atas Nama Mayoritas di Sukabumi, Sebuah Erosi Spiritualisme Mengeringkan Rasa Kemanusiaan
Jejak Panjang Uang, Antara Berkah dan Belenggu Peradaban
Eksklusif! Pengalaman Mudik ke Luar Angkasa Ternyata Ada di Planet Dampit!
Perspektif Mahasiswa: Tindakan Represif Aparat Menangani Demonstrasi di Malang Dalam Ruang Demokrasi
KEJAHATAN SKIMMING: ANCAMAN DOMPET DIGITAL
Tantangan Etika Bisnis di Industri E-commerce: Antara Keuntungan dan Tanggung Jawab Sosial
Red Valley Tunjukkan Kelasnya di MCC Melalui Lagu Marah Hingga Merah

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Tersulut Tuduhan Upeti Gempol, LSM Gajah Mada Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru