Pasuruan, pendoposatu.id — Proses pengambilan barang bukti berupa mobil jenis Suzuki Ertiga dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polres Pasuruan menuai kritik tajam. Meski kedua belah pihak, yakni Sholeh (korban) dan PT. Wijaya Putra Santoso, telah mencapai kesepakatan damai, pihak kepolisian dinilai memperumit proses pengambilan kendaraan tersebut.
Insiden kecelakaan itu terjadi pada Senin, 22 September 2025, di pertigaan Purwosari, Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Malang–Surabaya. Peristiwa tersebut melibatkan truk wingbox bermuatan kertas glondongan yang diduga mengalami rem blong. Akibatnya, pengemudi truk meninggal dunia di tempat, sementara dua kendaraan lain, beberapa rumah warga, serta fasilitas umum seperti lampu penerangan jalan (PJU), tiang listrik, dan jaringan Telkom mengalami kerusakan berat.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., yang juga pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat, menilai penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan lamban dan terkesan berbelit dalam menangani perkara ini.
“Kalau mengacu pada undang-undang, kasus ini seharusnya sudah selesai. Pengemudi truk penyebab kecelakaan sudah meninggal dunia. Jika penyidik masih ingin melanjutkan perkara, seharusnya segera digelar dan ditetapkan siapa tersangkanya agar bisa dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” tegas Heri, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, pengemudi truk yang sudah meninggal dunia membuat perkara ini seharusnya dapat ditutup demi hukum (SP3). Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
“Muatan truk berupa kertas glondongan sudah dikembalikan, tapi mobil korban justru dipersulit pengambilannya. Kalau alasannya menunggu semua korban lain sepakat damai, itu tidak logis. Kepolisian tidak boleh mencampur perkara pidana dengan urusan perdata,” ujar Heri.
Ia menambahkan, kesepakatan ganti rugi antara pemilik truk dengan korban merupakan ranah perdata, bukan pidana. Karena itu, proses penyidikan tidak seharusnya tergantung pada hasil kesepakatan antar korban.
“Kalau menunggu semua korban sepakat, sampai kapan? Proses yang berlarut-larut justru menambah kerugian bagi korban,” tegasnya.
Heri menyebutkan bahwa seluruh proses hukum sudah dijalani, termasuk adanya surat perdamaian antara kedua belah pihak. Namun hingga kini, mobil korban belum juga bisa diambil.
“Kami menilai penyidik Satlantas Polres Pasuruan terlalu berbelit dan tidak profesional. Karena itu, pada Kamis, 6 November 2025, kami bersama klien akan menggelar aksi damai di depan Polres Pasuruan untuk menuntut kejelasan hukum,” ujarnya.
Sholeh, pengemudi mobil Suzuki Ertiga yang menjadi korban, mengaku kecewa terhadap lambatnya proses kepolisian. Ia menuturkan, mobil tersebut sangat dibutuhkan untuk bekerja dan menjadi sumber penghasilan keluarganya.
“Saya ini korban, tapi justru semakin terbebani. Mobil sudah lama diparkir di tempat terbuka, bisa rusak kalau terlalu lama. Biaya parkir juga Rp20 ribu per hari, kalau dihitung sebulan atau setahun, jumlahnya besar sekali,” ungkap Sholeh dengan nada kecewa.
Sementara itu, seorang petugas Unit Laka Lantas Polres Pasuruan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, perkara ini kemungkinan besar akan dihentikan (SP3) karena tersangka utama, yakni sopir truk, telah meninggal dunia. Namun, pengambilan barang bukti baru bisa dilakukan setelah seluruh korban sepakat damai.
“Mohon bersabar, kami sudah berusaha maksimal. Kalau salah satu kendaraan dilepas sementara korban lain belum sepakat, kami akan kesulitan jika perkara ini harus lanjut ke pengadilan. Karena itu, kami minta semua pihak menunggu prosesnya,” ujar petugas.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, menegaskan bahwa aturan pengembalian barang bukti sebenarnya sudah sangat jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan kepolisian.
Dalam Pasal 46 KUHAP, disebutkan bahwa barang sitaan dapat dikembalikan apabila:
1. Tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan.
2. Perkara tidak dituntut karena kurang bukti atau bukan tindak pidana.
3. Perkara ditutup demi hukum atau dikesampingkan untuk kepentingan umum.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 8 Tahun 2009 menegaskan bahwa:
“Petugas dilarang menahan atau menunda pengembalian barang bukti tanpa alasan hukum yang sah atau melebihi batas waktu yang dibenarkan oleh hukum.
Sementara dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dijelaskan bahwa:
Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, secara hukum tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan pengembalian mobil korban terlalu lama. Aturan sudah jelas dan tegas,” pungkas Heri Siswanto
Penulis : Dul











