Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang mulai bersiap menerapkan metode mini kompetisi melalui Katalog Elektronik versi 6 (v6) dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk paket pekerjaan konstruksi tahun 2026 ini. Skema baru ini digadang-gadang mampu memperkuat transparansi, efisiensi, serta persaingan sehat dalam sistem pengadaan pemerintah.
Penerapan mini kompetisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme e-purchasing atau pembelian elektronik melalui katalog nasional yang kini mulai diimplementasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang.
Metode ini mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 dan Nomor 93 Tahun 2025, yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pemerintah, khususnya pada pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pendoposatu.id, skema mini kompetisi tersebut mulai diterapkan di beberapa dinas teknis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Di lingkungan DPUBM, sejumlah paket pekerjaan konstruksi telah dibuka melalui mekanisme tersebut. Salah satu contohnya adalah paket pekerjaan rehab jalan Dawung/ jalan lintas selatan Kecamatan Donomulyo (DAK/Tematik pariwisata Pantai Modangan) HPS Rp4.465.298.358.
Sementara itu, pada DPKPCK juga terdapat paket pekerjaan yang menggunakan skema serupa. Di antaranya peningkatan jalan lingkungan permukiman di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, dengan HPS Rp199.980.187,82, serta paket peningkatan jalan lingkungan permukiman di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo.
Skema mini kompetisi tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam surat LKPP bernomor 18634/D.2.3/08/2025, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik versi terbaru.
Dalam surat tersebut, LKPP menekankan bahwa mekanisme mini kompetisi dirancang untuk memastikan transparansi proses pengadaan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia yang telah terdaftar sebagai mitra katalog.
Dengan sistem ini, setiap penyedia jasa atau perusahaan yang produknya sudah tayang di katalog elektronik secara otomatis akan mendapatkan undangan untuk mengikuti mini kompetisi dan menyampaikan penawaran harga maupun teknis.
Di sisi lain, pejabat pengadaan di instansi pemerintah—baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan (PP)—wajib melakukan evaluasi terhadap kesesuaian spesifikasi pekerjaan, data administrasi, serta kualifikasi penyedia sebelum menetapkan pemenang.
LKPP juga menegaskan bahwa seluruh penyedia wajib menjamin keakuratan data dan informasi produk atau jasa yang ditampilkan di katalog elektronik. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi yang tidak benar, LKPP berhak menurunkan produk tersebut dari katalog secara sepihak.
Selain itu, aspek etika pengadaan kembali ditekankan secara tegas. LKPP melarang keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memberikan maupun menerima hadiah, komisi, gratifikasi, atau bentuk imbalan apa pun yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Meski demikian, penerapan mini kompetisi ini masih memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Malang. Sejumlah kontraktor menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat banyak penyedia gugur dalam proses seleksi karena persyaratan teknis dan administratif yang dinilai lebih ketat dibandingkan mekanisme sebelumnya.
Kendati menuai beragam tanggapan, pemerintah tetap mendorong implementasi sistem ini sebagai bagian dari upaya reformasi pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel, transparan, dan kompetitif.
Penulis : Red











