PENDOPOSATU.ID, TANGGERANG – Sidang sengketa proyek pengadaan kursi ruang tunggu pelabuhan kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Perkara ini mempertemukan PT Varia Dimensi sebagai penggugat dan PT Bahtera Cipta Artistika (PT. BCA) sebagai tergugat. Majelis hakim diketuai oleh M. Alfi Sahrin Usup, Rabu (26/11/2025).
Latar Belakang Proyek dan Sengketa
Kasus ini bermula dari proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2018
– Pemberi Proyek (Pihak Pertama): PT Indonesia Ferry Property (IFPRO), anak perusahaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) di bawah Kementerian Perhubungan.
– Penerima Proyek: PT Bahtera Cipta Artistika (Tergugat).
– Objek Proyek: Pengadaan 83 set kursi 2 seater dan 93 set kursi 4 seater merek Bigao tipe 2368 untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Total nilai proyek lebih dari Rp 1,7 miliar.
PT Bahtera Cipta Artistika kemudian men-subkontrakkan pekerjaan pengadaan kursi ini kepada PT Varia Dimensi (Penggugat).
PT Varia Dimensi menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan serah terima telah dilakukan pada Januari 2019.
Meskipun pekerjaan telah selesai, PT Bahtera Cipta Artistika hingga kini, atau enam tahun sejak 2019, belum juga menyelesaikan pelunasan pembayaran kepada PT Varia Dimensi.
Pembayaran yang seharusnya meliputi DP 20%, pembayaran lanjutan 20%, dan sisa 60% setelah proyek selesai, hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan 2025 belum terbayarkan.
Kuasa hukum PT Varia Dimensi, Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo, S.H. dari Kantor Hukum DEDY SUTEJO, S.H. & PARTNERS, ahirnya mendaftarkan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
Pimpinan PT Varia Dimensi, Melawati Prijana, mengungkapkan bahwa penggugat telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Argumentasi dalam Persidangan
Dalam persidangan, terungkap fakta penting dari saksi pihak tergugat:
* PT Bahtera Cipta Artistika telah menerima pembayaran sekitar Rp 6,1 miliar dari PT IFPRO.
* Alasan Penundaan: Tergugat berdalih penundaan pembayaran kepada PT Varia Dimensi terjadi karena PT IFPRO menahan pelunasan sisa proyek akibat adanya pekerjaan lain milik PT Bahtera Cipta Artistika yang belum terselesaikan.
Menanggapi hal ini, pihak penggugat PT Varia Dimensi berargumen:
* Ikatan Hukum Jelas: Pekerjaan PT Varia Dimensi kepada PT Bahtera Cipta Artistika telah selesai dan terbukti dalam Purchase Order (PO) dan berita acara.
* Tidak Ada Hubungan dengan Pihak Ketiga: Masalah antara PT Bahtera Cipta Artistika dan PT IFPRO (mengenai pekerjaan lain) bukanlah tanggung jawab PT Varia Dimensi, yang pekerjaannya sudah “CLEAR” tanpa kendala.
* Tanggung Jawab Penuh Tergugat: Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perjanjian kerja hanya mengikat antara PT Varia Dimensi dan PT Bahtera Cipta Artistika. Oleh karena itu, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada pada Tergugat.
Namun jika PT Bahtera Cipta Artistika merasa dirugikan oleh PT IFPRO, seharusnya merekalah yang menggugat PT IFPRO.
Dalam dupliknya, Dedy Sutejo, S.H. memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan mereka benar dan diterima secara hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya. (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Gus
Sumber Berita : Dedy










