Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, TANGGERANG – Sidang sengketa proyek pengadaan kursi ruang tunggu pelabuhan kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Perkara ini mempertemukan PT Varia Dimensi sebagai penggugat dan PT Bahtera Cipta Artistika (PT. BCA) sebagai tergugat. Majelis hakim diketuai oleh M. Alfi Sahrin Usup, Rabu (26/11/2025).

Latar Belakang Proyek dan Sengketa

Kasus ini bermula dari proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2018

– Pemberi Proyek (Pihak Pertama): PT Indonesia Ferry Property (IFPRO), anak perusahaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) di bawah Kementerian Perhubungan.

– Penerima Proyek: PT Bahtera Cipta Artistika (Tergugat).

– Objek Proyek: Pengadaan 83 set kursi 2 seater dan 93 set kursi 4 seater merek Bigao tipe 2368 untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Total nilai proyek lebih dari Rp 1,7 miliar.

PT Bahtera Cipta Artistika kemudian men-subkontrakkan pekerjaan pengadaan kursi ini kepada PT Varia Dimensi (Penggugat).

PT Varia Dimensi menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan serah terima telah dilakukan pada Januari 2019.

Meskipun pekerjaan telah selesai, PT Bahtera Cipta Artistika hingga kini, atau enam tahun sejak 2019, belum juga menyelesaikan pelunasan pembayaran kepada PT Varia Dimensi.

Pembayaran yang seharusnya meliputi DP 20%, pembayaran lanjutan 20%, dan sisa 60% setelah proyek selesai, hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan 2025 belum terbayarkan.

Kuasa hukum PT Varia Dimensi, Dedy Sutejo, S.H. dan Angga Catur Prabowo, S.H. dari Kantor Hukum DEDY SUTEJO, S.H. & PARTNERS, ahirnya mendaftarkan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.

Pimpinan PT Varia Dimensi, Melawati Prijana, mengungkapkan bahwa penggugat telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Argumentasi dalam Persidangan

Dalam persidangan, terungkap fakta penting dari saksi pihak tergugat:

* PT Bahtera Cipta Artistika telah menerima pembayaran sekitar Rp 6,1 miliar dari PT IFPRO.

* Alasan Penundaan: Tergugat berdalih penundaan pembayaran kepada PT Varia Dimensi terjadi karena PT IFPRO menahan pelunasan sisa proyek akibat adanya pekerjaan lain milik PT Bahtera Cipta Artistika yang belum terselesaikan.

Menanggapi hal ini, pihak penggugat PT Varia Dimensi berargumen:

* Ikatan Hukum Jelas: Pekerjaan PT Varia Dimensi kepada PT Bahtera Cipta Artistika telah selesai dan terbukti dalam Purchase Order (PO) dan berita acara.

* Tidak Ada Hubungan dengan Pihak Ketiga: Masalah antara PT Bahtera Cipta Artistika dan PT IFPRO (mengenai pekerjaan lain) bukanlah tanggung jawab PT Varia Dimensi, yang pekerjaannya sudah “CLEAR” tanpa kendala.

* Tanggung Jawab Penuh Tergugat: Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perjanjian kerja hanya mengikat antara PT Varia Dimensi dan PT Bahtera Cipta Artistika. Oleh karena itu, tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada pada Tergugat.

Namun jika PT Bahtera Cipta Artistika merasa dirugikan oleh PT IFPRO, seharusnya merekalah yang menggugat PT IFPRO.

Dalam dupliknya, Dedy Sutejo, S.H. memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan mereka benar dan diterima secara hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya. (red)

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Sumber Berita : Dedy

Berita Terkait

Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?
The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang
Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:33 WIB

DPRD Kabupaten Malang Apresiasi Event Off Road Lereng Gunung Kawi, Dinilai Dongkrak Wisata dan Ekonomi Lokal

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:01 WIB

Off Road Lereng Gunung Kawi Berakhir di Lembah Indah Malang, Bupati Sanusi Dorong Jadi Wisata Minat Khusus

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:50 WIB

Lembah Indah Malang Makin Bersinar, Wisata Alam Favorit dengan Konsep Petualangan dan Edukasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:36 WIB

Polres Malang Buru Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Terlibat Cekcok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:27 WIB

PKL Pasar Bangil Protes Keras Penertiban Tanpa Solusi, Minta Pemkab Pasuruan Turun Tangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB

Bupati Malang Serahkan 250 Paket Bantuan Nutrisi CSR Indomaret, Dorong Kesehatan Anak dan Kesejahteraan Warga Sumberejo

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pemkab Malang Perkuat Langkah Tekan Kemiskinan, Bupati Sanusi Tegaskan Evaluasi bagi Camat yang Tidak Mendukung Program Prioritas

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:14 WIB

SMPN 1 Turen Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak, Wabup Malang Dorong Penguatan Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru