PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait dengan keberlangsungan hidup seni dan budaya di Kota Malang.
Perda tersebut sudah dirumuskan antara anggota dewan bersama pelaku seni dan budaya Kota Malang.
“DPRD Kota Malang telah merumuskan Perda inisiatif yaitu Perda Pondok Pesantren dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, Perda tersebut saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang sementara I Made Rian Diana Kartika.
Dalam perhelatan yang digelar di Rumah Budaya Ratna. Sabtu (28/9/2024). Made mengungkapkan alasan belum turunnya aturan yang dinantikan para pelaku seni dan budaya di Kota Malang tersebut lantaran masih belum dipilihnya gubernur definitif.
“Perda tersebut dinilai dan dianggap Pj Gubernur spesifik, sehingga yang memutuskan Gubernur definitif. Kita patuhi apa yang menjadi evaluasi dan apabila fix tinggal diadakan Rapat Paripurna dan kami akan menampilkan kesenian dan kebudayaan Kota Malang. Termasuk film Topeng Malang Menolak Lupa,” jelas Made.
Dikatakannya, Perda Pemajuan Kebudayaan adalah target DPRD. Meskipun sudah tuntas dalam pengerjaan di tingkat daerah tetapi masih belum final.
“Dalam Perda tersebut, kami jadikan kebudayaan itu menjadi kurikulum ekstrakurikuler wajib. Ada Seniman Mengajar di sana,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menyampaikan jika Hari Jadi DPRD Kota Malang sudah ditetapkan, yakni 25 Maret.
“Saya ingin ada Paripurna Istimewa Memperingati HUT DPRD. Sebelum itu atau sesudah itu akan ada rangkain kegiatan. Minimal kita akan membuat festival seni, festival olahraga di masing-masing Kelurahan. Nanti kita mulai di tahun 2025,” terang Made.
Dalam peringatan tersebut, pihaknya akan menyuguhkan tentang sejarah. “Namanya kita memperingati, pasti flashback ke belakang. Ini menunjukkan bahwa ada proses, ada sejarah panjang. Ini yang ingin saya tawarkan. Ayo angkat ini oleh pelaku seni dan budaya,” ajaknya.
Made pun menuturkan bahwa dirinya sepakat jika seni itu adalah universal.
“Tidak bisa diblokade untuk Kabupaten Malang, Kota Malang atau Kota Batu semata. Namun tetap ada pelaku seni dan budaya yang mengorganisir di setiap wilayah. Karena bicara Malang Raya itu tidak akan terpisahkan,” ucap Made.
Dirinya pun berharap jika Perda Pemajuan Kebudayaan disahkan, ada sinergi antara pelaku budaya dan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Ia memberikan penghargaan atas aktivitas yang dilakukan di Ruang Budaya Ratna.
“Rumah Budaya Ratna ini membuktikan bahwa gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang dan manusia mati meninggalkan nama baik. Api perjuangan Bu Ratna lah yang membuat kita berkumpul disini,” pungkas Made.
Penulis : Yani
Editor : Dadang D