KPMB Adukan Moch Anton ke Kejati Atas Kasus Perkara Korupsi Tahun 2019

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

PENDOPOSATU.ID, Malang – Langkah pencalonan Moch Anton untuk maju sebagai Wali Kota Malang Kembali terganjal masalah hukum baru. Bahkan kasus ini menjadi temuan yang mengejutkan setelah dirinya resmi mendaftarkan diri di KPU kota Malang.

Perkara itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang melibatkan Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga menyeret nama Moch Anton dan beberapa nama lainnya sebagai pejabat tertinggi pada masa itu. Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.

Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman. Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Hal ini inilah yang diungkit kembali dan dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).

Kepada awak media, Gilang selaku Kordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.

“Ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini karena ke Kejati. Ini sudah berlarut – larut, dan seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil” Ungkapnya

Menurut Gilang, Pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.

Baca Juga :  Luncurkan Kampoeng Ramadhan, UB Guest House Tawarkan Menu-Menu Tradisional Khas Rumahan

“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya” kata Gilang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp 5.5 milyar. Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Lebih Lanjut, Gilang mengatakan hal ini seharusnya bisa dikembangkan, makanya KPMB akan mempertanyakan kepada instansi terkait baik itu KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan kenapa perkara ini bisa berhenti disini.

“Karena ini demi kebaikan semua, bahkan ini demi kebaikan Moch Anton juga. Ini butuh kepastian hukum supaya tidak berlarut-larut. Dan langkah selanjutnya kami tetap akan mempertanyakan serta minta klarifikasi ke KPK, karena ada waktu itu Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa KPK” ungkapnya

Ia juga mengatakan, ini dilakukan tujuannya untuk mengantisipasi agar apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi. Dan kita butuh kepastian hukum.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang
Wali Kota Malang Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan dengan PKL Tertata
Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki
Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar
Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!
Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja
Tepis Kekhawatiran, Kwaran Kota Malang Solid dan Yakin Ginanjar Bawa Pramuka Lebih Profesional

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru