KPMB Adukan Moch Anton ke Kejati Atas Kasus Perkara Korupsi Tahun 2019

- Redaksi

Rabu, 11 September 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

fOTO : Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) melakukan aduan ke kejaksaan tinggi Surabaya,

PENDOPOSATU.ID, Malang – Langkah pencalonan Moch Anton untuk maju sebagai Wali Kota Malang Kembali terganjal masalah hukum baru. Bahkan kasus ini menjadi temuan yang mengejutkan setelah dirinya resmi mendaftarkan diri di KPU kota Malang.

Perkara itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang melibatkan Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga menyeret nama Moch Anton dan beberapa nama lainnya sebagai pejabat tertinggi pada masa itu. Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.

Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman. Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.

Hal ini inilah yang diungkit kembali dan dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).

Kepada awak media, Gilang selaku Kordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.

“Ini temuan kami berdasarkan beberapa putusan dari tindak pidana korupsi tahun 2019, dan kami sudah mengadukan permasalahan ini karena ke Kejati. Ini sudah berlarut – larut, dan seharusnya Mochamad Anton ikut dipanggil” Ungkapnya

Menurut Gilang, Pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.

Baca Juga :  Bu Nyai Lathifah Shohib Silaturahmi Politik Dengan Ketua DPD Gerindra Jatim

“Namun pada kasus Investasi TPA Supit Urang ini, Moch Anton belum menjalani pemeriksaan dan proses Hukum. Anton hanya menerima putusan kasus SUAP APBD, tapi tidak menjalani proses kasus TPA Supit Urang yang juga melibatkan Namanya” kata Gilang.

Diketahui, dalam dakwaan perkara tertulis Terdakwa Cipto Wiyono bersama-sama Moch Anton memberi uang sebesar Rp 5.5 milyar. Terdakwa bersama-sama Moch Anton memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 melalui Moch Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.

Lebih Lanjut, Gilang mengatakan hal ini seharusnya bisa dikembangkan, makanya KPMB akan mempertanyakan kepada instansi terkait baik itu KPK, Kejaksaan maupun Pengadilan kenapa perkara ini bisa berhenti disini.

“Karena ini demi kebaikan semua, bahkan ini demi kebaikan Moch Anton juga. Ini butuh kepastian hukum supaya tidak berlarut-larut. Dan langkah selanjutnya kami tetap akan mempertanyakan serta minta klarifikasi ke KPK, karena ada waktu itu Jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa KPK” ungkapnya

Ia juga mengatakan, ini dilakukan tujuannya untuk mengantisipasi agar apa yang terjadi di tahun 2018 tidak terjadi lagi. Dan kita butuh kepastian hukum.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Halal Bihalal Lintas Agama Kodim 0833 Malang Perkuat Persatuan dan Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:08 WIB

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:19 WIB

Seleksi Atlet Domino Kabupaten Malang Digelar Ketat, 24 Peserta Rebut Tiket Kejurprov Jatim 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:56 WIB

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:36 WIB

Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:07 WIB

Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:27 WIB

Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat

Berita Terbaru

Ket foto. Tim gabungan dan BPBD kabupaten Malang saat melakukan evakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah warga

Kabupaten Malang

Angin Kencang Pakisaji Picu Pohon Tumbang, BPBD Pastikan Penanganan Cepat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:08 WIB