Pasuruan, pendoposatu id – Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., melaporkan politisi PDIP yang juga Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan.
Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan pernyataan menyesatkan mengenai Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.
Ayik menilai pernyataan Ribka, yang dalam sebuah pemberitaan menyebut bahwa Soeharto adalah “pembunuh jutaan rakyat Indonesia”, tidak hanya melukai banyak pihak, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami, baik secara pribadi maupun organisasi, tidak dapat menerima ucapan tersebut. Pernyataan yang disampaikan saudari Ribka Tjiptaning itu sangat tidak pantas dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Ayik usai membuat laporan, Jumat (14/11/2025).
Ayik bersama jajaran pengurus GM FKPPI Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan untuk secara resmi melaporkan Ribka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
“Kami melaporkan pernyataan tersebut karena dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan dapat menyesatkan masyarakat Indonesia,” tegas Ayik.
Ayik juga meminta agar laporan ini diproses secara serius oleh Polres Pasuruan dan diteruskan hingga ke tingkat Mabes Polri.
“Kami berharap Kapolres Pasuruan hingga Kapolri memproses laporan ini. Ucapan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan perpecahan antar suku, bangsa, dan negara. NKRI harga mati,” tutupnya. (dul)
Penulis : Dul











