Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Resmi Laporkan Ribka Tjiptaning atas Dugaan Ujaran Kebencian Terkait Soeharto

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok foto: Ayik Suhaya beserta jajarannya tunjukkan surat pelaporan di polres pasuruan

Dok foto: Ayik Suhaya beserta jajarannya tunjukkan surat pelaporan di polres pasuruan

Pasuruan, pendoposatu id – Ketua DPC Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., melaporkan politisi PDIP yang juga Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Polres Pasuruan.

Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian dan pernyataan menyesatkan mengenai Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang baru saja dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

Ayik menilai pernyataan Ribka, yang dalam sebuah pemberitaan menyebut bahwa Soeharto adalah “pembunuh jutaan rakyat Indonesia”, tidak hanya melukai banyak pihak, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Kami, baik secara pribadi maupun organisasi, tidak dapat menerima ucapan tersebut. Pernyataan yang disampaikan saudari Ribka Tjiptaning itu sangat tidak pantas dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Ayik usai membuat laporan, Jumat (14/11/2025).

Ayik bersama jajaran pengurus GM FKPPI Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan untuk secara resmi melaporkan Ribka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.

“Kami melaporkan pernyataan tersebut karena dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan dapat menyesatkan masyarakat Indonesia,” tegas Ayik.

Ayik juga meminta agar laporan ini diproses secara serius oleh Polres Pasuruan dan diteruskan hingga ke tingkat Mabes Polri.

“Kami berharap Kapolres Pasuruan hingga Kapolri memproses laporan ini. Ucapan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan perpecahan antar suku, bangsa, dan negara. NKRI harga mati,” tutupnya. (dul)

Baca Juga :  Disporapar Kota Malang Yakin Lampaui Target 3,3 Juta Wisatawan di 2025

Penulis : Dul

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB