Pasuruan, pendoposatu.id — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Yosi, anggota BRN (Buser Rental Nasional), yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota Sakera pada 22 Desember 2025 lalu, terus bergulir di Polres Pasuruan. Korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kedatangan korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Mereka secara langsung meminta kejelasan terkait proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Suhartono, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Pasuruan merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut agar diproses secara profesional dan transparan.
“Kami berempat ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Yosi, yaitu saya Suhartono, kemudian Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Kami mendatangi Unit Pidum Polres Pasuruan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang telah kami laporkan,” ujar Suhartono kepada awak media.
Menurutnya, pihak penyidik Unit I Pidum telah memberikan penjelasan terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Penyidik menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan agenda pemanggilan saksi dari pelapor. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari pihak terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Suhartono.
Lebih lanjut, Suhartono menyoroti bahwa kasus ini bukan perkara ringan karena melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari 50 orang, sehingga kuat dugaan mengarah pada tindakan premanisme yang terorganisir.
“Kasus ini memang sudah cukup lama, namun yang perlu digarisbawahi adalah jumlah pelaku yang diduga cukup banyak, sekitar 50 orang lebih. Akibat kejadian tersebut, banyak korban yang mengalami luka. Oleh karena itu, kami berharap penyidik benar-benar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyampaikan kepercayaan penuh kepada Polres Pasuruan dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik premanisme tidak terus berulang.
“Saya percaya penuh kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Pasuruan, dalam menangani proses perkara ini. Kami berharap kepolisian tetap profesional dan tidak kalah dengan aksi premanisme. Hukum harus ditegakkan demi rasa keadilan bagi korban,” ujar Sukardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Korban dan kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
(dul
Penulis : Dul











