PENDOPOSATU.ID, MALANG – Firdaus Akbar, pria yang menjadi pengawal pribadi pesepakbola nasional Cristian Gonzales dan artis papan atas Agnes Monica, akhirnya mengambil langkah hukum atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia alami.
Pada Senin (21/7/2025), Firdaus secara resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.
Langkah tersebut diambil setelah upaya mediasi informal yang dilakukan Firdaus sebelumnya dengan pihak manajemen PT Mandala Finance Tbk Cabang Malang tak membuahkan hasil.
Ia mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 15 tahun, tanpa surat peringatan, tanpa prosedur resmi, dan tanpa kompensasi yang layak.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan ini secara baik-baik. Tapi tidak ada tanggapan serius. Karena itu, saya memilih jalur resmi lewat Disnaker. Saya hanya ingin hak saya sebagai pekerja dipenuhi,” ujar Firdaus usai menyerahkan dokumen pengaduannya.
Firdaus menjelaskan bahwa sebelumnya ia sempat beberapa kali dihubungi oleh perwakilan manajemen dan ditawari sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian, namun dengan syarat dirinya harus mengundurkan diri secara sukarela. Tawaran pertama sebesar Rp. 127 juta ditolaknya karena dinilai sebagai tekanan, bukan bentuk keadilan.
“Tawaran itu tidak manusiawi. Saya selama ini telah bekerja semaksimal mungkin. Apalagi didaerah tempat saya ditugaskan selalu saya lakukan dengan baik. Terbukti adanya penagihan yang naik,” tegasnya.
Bahkan dalam pertemuan tidak resmi di sebuah warung makan di kawasan Jalan Tumenggung Suryo, Firdaus kembali ditawari uang Rp50 juta sebagai jalan damai. Tawaran itu pun ia tolak karena dinilai tidak sepadan dengan kontribusinya selama bertahun-tahun.
Firdaus menyatakan bahwa selama ini ia menjalankan tugasnya secara profesional, selalu mencapai target kerja, dan bahkan menerima penghargaan dari perusahaan atas pencapaiannya.
Ia merasa dikecewakan oleh sikap perusahaan yang justru memberhentikannya secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas.
Disnaker Kota Malang sendiri telah menerima pengaduan tersebut dan dijadwalkan akan memfasilitasi proses mediasi antara Firdaus dan pihak perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Saya tidak berniat memperkeruh suasana. Saya hanya ingin diperlakukan dengan adil sebagai pekerja yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun,” ujar Firdaus menutup pernyataannya.
Firdaus berharap, melalui pengaduan yang telah disampaikannya ke Dinas Tenaga Kerja, dapat ditemukan solusi yang adil dan proporsional bagi kedua belah pihak tanpa mengesampingkan hak-haknya sebagai pekerja.
Menindaklanjuti surat aduan tersebut, Disnaker Kota Malang telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kedua belah pihak yang dijadwalkan pada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Penulis : Redaksi
Editor : Gus