Pasuruan, pendoposatu.id – Dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu mencuat dalam perkara perceraian yang diajukan Suradi bin Ksn (54), warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Suradi diduga sengaja memberikan alamat palsu atas nama istrinya, Eni Saptarini binti Yasin (49), dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil pada 9 Februari 2025 lalu, demi mempermudah keluarnya akta cerai.
Berdasarkan informasi, Suradi diduga mengelabui majelis hakim dengan mencantumkan alamat Eni yang tidak sesuai domisili.
Ia menyebut istrinya tinggal di sebuah rumah kos milik AS di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Alamat ini menjadi dasar bagi Pengadilan Agama saat melakukan pemanggilan sidang kepada pihak tergugat (istri).
Karena dianggap tidak pernah hadir dan tidak memberikan tanggapan, proses persidangan berjalan verstek hingga akhirnya akta cerai diterbitkan. Padahal, sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan kemudian, Eni tidak pernah tinggal atau menetap di alamat tersebut.
Eni Saptarini menegaskan, sejak awal dirinya bertempat tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan—bukan di kos milik AS seperti yang disampaikan Suradi dalam berkas perceraian.
“Tidak pernah ada pemanggilan sidang sampai ke alamat saya. Saya baru mengetahui adanya akta cerai pada 27 Oktober 2025 dari keponakan saya, padahal saya tidak pernah merasa bercerai atau mengikuti proses persidangan,” ungkap Eni, Kamis (6/11/2025).
Ia juga telah menanyakan hal ini kepada Kaur Kesra Desa Karangrejo, yang menegaskan tidak pernah menerima atau mendistribusikan surat panggilan sidang perceraian atas nama dirinya.
Tidak terima atas diterbitkannya akta cerai tanpa kehadiran dan sepengetahuannya, Eni kemudian melaporkan Suradi ke Polres Pasuruan. Ia didampingi kuasa hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H.
Kuasa hukum menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan menghalang-halangi penyampaian surat resmi.
“Kami melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 221 KUHP karena dengan sengaja menyembunyikan atau mencegah sampainya surat panggilan sidang kepada pihak yang berkepentingan,” tegas Heri.
Hingga kini, laporan resmi telah diterima Polres Pasuruan dan proses penyelidikan sedang berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memanggil para pihak, termasuk saksi AS, untuk mengungkap dugaan rekayasa keterangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses peradilan dan penyampaian dokumen resmi dalam perkara perceraian. Penulis: Abdullah
Penulis : Dul











