Diduga Rekayasa Alamat Istri, Suami Asal Sukorejo Ajukan Perceraian dengan Data Palsu di PA Bangil

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Foto. Eni Santarini di dampingi kuasa hukumnya Heti Siswanto di Mapolres Pasuruan

Dok. Foto. Eni Santarini di dampingi kuasa hukumnya Heti Siswanto di Mapolres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu mencuat dalam perkara perceraian yang diajukan Suradi bin Ksn (54), warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Suradi diduga sengaja memberikan alamat palsu atas nama istrinya, Eni Saptarini binti Yasin (49), dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Bangil pada 9 Februari 2025 lalu, demi mempermudah keluarnya akta cerai.

Berdasarkan informasi, Suradi diduga mengelabui majelis hakim dengan mencantumkan alamat Eni yang tidak sesuai domisili.

Ia menyebut istrinya tinggal di sebuah rumah kos milik AS di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Alamat ini menjadi dasar bagi Pengadilan Agama saat melakukan pemanggilan sidang kepada pihak tergugat (istri).

Karena dianggap tidak pernah hadir dan tidak memberikan tanggapan, proses persidangan berjalan verstek hingga akhirnya akta cerai diterbitkan. Padahal, sesuai keterangan dan bukti yang disampaikan kemudian, Eni tidak pernah tinggal atau menetap di alamat tersebut.

Eni Saptarini menegaskan, sejak awal dirinya bertempat tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan—bukan di kos milik AS seperti yang disampaikan Suradi dalam berkas perceraian.

“Tidak pernah ada pemanggilan sidang sampai ke alamat saya. Saya baru mengetahui adanya akta cerai pada 27 Oktober 2025 dari keponakan saya, padahal saya tidak pernah merasa bercerai atau mengikuti proses persidangan,” ungkap Eni, Kamis (6/11/2025).

Ia juga telah menanyakan hal ini kepada Kaur Kesra Desa Karangrejo, yang menegaskan tidak pernah menerima atau mendistribusikan surat panggilan sidang perceraian atas nama dirinya.

Tidak terima atas diterbitkannya akta cerai tanpa kehadiran dan sepengetahuannya, Eni kemudian melaporkan Suradi ke Polres Pasuruan. Ia didampingi kuasa hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari Purwodadi

Kuasa hukum menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan menghalang-halangi penyampaian surat resmi.

“Kami melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 221 KUHP karena dengan sengaja menyembunyikan atau mencegah sampainya surat panggilan sidang kepada pihak yang berkepentingan,” tegas Heri.

Hingga kini, laporan resmi telah diterima Polres Pasuruan dan proses penyelidikan sedang berjalan. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memanggil para pihak, termasuk saksi AS, untuk mengungkap dugaan rekayasa keterangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses peradilan dan penyampaian dokumen resmi dalam perkara perceraian. Penulis: Abdullah

Penulis : Dul

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB