Diduga Langgar Aturan Kampanye, Paslon SALAF Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Malang

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Launching tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Cabup dan Cawabup Malang Sanusi-Lathifah yang dikemas Jalan sehat yang digelar di stadion Gondanglegi (28/09) diduga melanggar aturan kampanye yang melibatkan kades dan anak dibawah umur saat kampanye dan secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang jalan Trunojoyo 10 Kepanjen.

Tim Kuasa Hukum Paslon Gunawan-Umar Usman (GUS), Suwito Wijoyo, SH kepada awak media menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Malang adalah untuk menyerahkan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Sanusi-Lathifah.

Suwito mengatakan ada 2 poin pelanggaran yang dilaporkan yaitu keterlibatan beberapa Kades dan melibatkan artis anak yakni NS yang masih berusia 16tahun dalam kampanye SALAF yang dikemas Jalan sehat di stadion Gondanglegi

“Terkait laporan di Bawalu yakni satu masalah anak dibawah umur NS (16), yang kedua masalah keterlibatan kepala desa yaitu kepala desa Tirtoyudo, Gondanglegi, dan Pujiharjo,” jelas Suwito usai menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang pad Senin pagi (30/09/2014).

Suwito menjelaskan jika untuk berkas pelaporan bukti foto, Video sudah diserahkan dan diterima Bawaslu kabupaten Malang dan dilakukan pendalaman.

“Untuk verifikasi 1-2 hari, kita nanti di hubungi via telepon tentang kelanjutannya, untuk keterlibatan kepala desa terkait undang-undang nomor 6 tahun 2014 memang disini dicantumkan memang tidak boleh ikut campur dalam pemilu dan pilkada, nanti diverifikasi juga kehadiran kades menggunakan pakaian dan atribut dinas dalam rangka apa,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. SH., M.H yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon SALAF ada dua poin yang menjadi perhatian yaitu Keterlibatan Kepala desa (Kades) dan Keterlibatan Anak dibawah umur dalam kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Batu Bersama Forkopimda Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024

“Terkait dengan laporan pada hari ini (30/09/2024) ke Bawaslu Kabupaten Malang sudah diterima dari salah satu Paslon, yang paling penting dengan laporan yang diterima Bawaslu itu berkaitan dengan kegiatan jalan sehat yang dilakukan salah satu Paslon diwilayah kecamatan Gondanglegi,” jelas Tobias.

Tobias mengungkapkan hasil pengawasan kegiatan kampanye Paslon oleh Bawaslu yang dikemas dengan jalan sehat serta berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor, ada indikasi keterlibatan beberapa kades dijalan sehat Gondanglegi dan patut diduga melanggar UU no10 tahun 2016 tentang kampanye.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dan kami cermati poin penting berkaitan dengan jenis laporan yaitu keterlibatan kepala desa di jalan sehat pada tanggal 28 September 2024 kemarin dan keterlibatan anak kecil, dua poin itu yang menjadi Poin Pokok pelaporan dari pihak pelapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tobias menerangkan, terkait hasil putusan pelanggaran dari pelaporan, saat ini masih belum diputuskan karena masih proses pendalaman dan pencermatan.

“Kita lakukan kajian apakah nanti memenuhi syarat formil materiil atau tidak, ketika nanti sudah memenuhi syarat formil dan materiil kita akan melakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran melibatkan kepala desa dan juga keterlibatan anak kecil dalam kegiatan jalan sehat di kecamatan Gondanglegi kemarin,” bebernya.

Atas pelaporan tersebut, Tobias mengatakan Bawaslu Kabupaten Malang akan segera melakukan pencermatan sebagai kajian awal menentukan unsur materilnya, melanggar atau tidak terkait dengan dua poin yang dilaporkan Tim kuasa hukum Paslon no 2

“Aturan baku ada dan tidaknya keterlibatan kades dasarnya adalah UU no 10 tahun 2016 pasal 71 dimana salah satu poin ayatnya mengatur tentang larangan keterlibatan gubernur, bupati dan wakil bupati termasuk kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya dimasa kampanye ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jurnalis dan Aktivis'98 Ingatkan "Jangan Gunakan Politik Identitas untuk Mendukung Investasi Hotel dan Apartemen"

Menurut Tobias pencermatan melihat keterpenuhan dari unsur formil materiil termasuk apa yang dilakukan, menguntungkan Paslon atau tidak itu, termasuk unsur-unsur itu yang harus di cermati di gali dan diperdalam lagi, kalau unsur formil materiil sudah lengkap Bawaslu akan melakukan klarifikasi pemanggilan atau permintaan keterangan lebih detail dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor dan pihak lainnya.

“Rencananya akan dipanggil paling lambat dalam 3 hari, jika terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kepala desa akan direkomendasikan kepada Bupati untuk diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa,” Pungkasnya. (Ach)

Penulis : A. Suseno

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru