Diduga Langgar Aturan Kampanye, Paslon SALAF Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Malang

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Launching tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Cabup dan Cawabup Malang Sanusi-Lathifah yang dikemas Jalan sehat yang digelar di stadion Gondanglegi (28/09) diduga melanggar aturan kampanye yang melibatkan kades dan anak dibawah umur saat kampanye dan secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang jalan Trunojoyo 10 Kepanjen.

Tim Kuasa Hukum Paslon Gunawan-Umar Usman (GUS), Suwito Wijoyo, SH kepada awak media menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Malang adalah untuk menyerahkan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Sanusi-Lathifah.

Suwito mengatakan ada 2 poin pelanggaran yang dilaporkan yaitu keterlibatan beberapa Kades dan melibatkan artis anak yakni NS yang masih berusia 16tahun dalam kampanye SALAF yang dikemas Jalan sehat di stadion Gondanglegi

“Terkait laporan di Bawalu yakni satu masalah anak dibawah umur NS (16), yang kedua masalah keterlibatan kepala desa yaitu kepala desa Tirtoyudo, Gondanglegi, dan Pujiharjo,” jelas Suwito usai menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang pad Senin pagi (30/09/2014).

Suwito menjelaskan jika untuk berkas pelaporan bukti foto, Video sudah diserahkan dan diterima Bawaslu kabupaten Malang dan dilakukan pendalaman.

“Untuk verifikasi 1-2 hari, kita nanti di hubungi via telepon tentang kelanjutannya, untuk keterlibatan kepala desa terkait undang-undang nomor 6 tahun 2014 memang disini dicantumkan memang tidak boleh ikut campur dalam pemilu dan pilkada, nanti diverifikasi juga kehadiran kades menggunakan pakaian dan atribut dinas dalam rangka apa,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. SH., M.H yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon SALAF ada dua poin yang menjadi perhatian yaitu Keterlibatan Kepala desa (Kades) dan Keterlibatan Anak dibawah umur dalam kampanye.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Bersama Forkopimda, Kapolres Batu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Terkait dengan laporan pada hari ini (30/09/2024) ke Bawaslu Kabupaten Malang sudah diterima dari salah satu Paslon, yang paling penting dengan laporan yang diterima Bawaslu itu berkaitan dengan kegiatan jalan sehat yang dilakukan salah satu Paslon diwilayah kecamatan Gondanglegi,” jelas Tobias.

Tobias mengungkapkan hasil pengawasan kegiatan kampanye Paslon oleh Bawaslu yang dikemas dengan jalan sehat serta berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor, ada indikasi keterlibatan beberapa kades dijalan sehat Gondanglegi dan patut diduga melanggar UU no10 tahun 2016 tentang kampanye.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dan kami cermati poin penting berkaitan dengan jenis laporan yaitu keterlibatan kepala desa di jalan sehat pada tanggal 28 September 2024 kemarin dan keterlibatan anak kecil, dua poin itu yang menjadi Poin Pokok pelaporan dari pihak pelapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tobias menerangkan, terkait hasil putusan pelanggaran dari pelaporan, saat ini masih belum diputuskan karena masih proses pendalaman dan pencermatan.

“Kita lakukan kajian apakah nanti memenuhi syarat formil materiil atau tidak, ketika nanti sudah memenuhi syarat formil dan materiil kita akan melakukan registrasi laporan dugaan pelanggaran terkait dengan pelanggaran melibatkan kepala desa dan juga keterlibatan anak kecil dalam kegiatan jalan sehat di kecamatan Gondanglegi kemarin,” bebernya.

Atas pelaporan tersebut, Tobias mengatakan Bawaslu Kabupaten Malang akan segera melakukan pencermatan sebagai kajian awal menentukan unsur materilnya, melanggar atau tidak terkait dengan dua poin yang dilaporkan Tim kuasa hukum Paslon no 2

“Aturan baku ada dan tidaknya keterlibatan kades dasarnya adalah UU no 10 tahun 2016 pasal 71 dimana salah satu poin ayatnya mengatur tentang larangan keterlibatan gubernur, bupati dan wakil bupati termasuk kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya dimasa kampanye ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Maju kedepan, Gas Pol untuk ABADI, Yang Lain Biarkan Sibuk Dengan Urusannya Sendiri

Menurut Tobias pencermatan melihat keterpenuhan dari unsur formil materiil termasuk apa yang dilakukan, menguntungkan Paslon atau tidak itu, termasuk unsur-unsur itu yang harus di cermati di gali dan diperdalam lagi, kalau unsur formil materiil sudah lengkap Bawaslu akan melakukan klarifikasi pemanggilan atau permintaan keterangan lebih detail dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor dan pihak lainnya.

“Rencananya akan dipanggil paling lambat dalam 3 hari, jika terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kepala desa akan direkomendasikan kepada Bupati untuk diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa,” Pungkasnya. (Ach)

Penulis : A. Suseno

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB