Malang, pendoposatu.id — Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memasuki babak krusial. Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) resmi merilis tiga kandidat terbaik untuk mengisi sejumlah posisi strategis birokrasi daerah tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 16/PANSEL/JPTP-MLG/III/2026 yang menetapkan tiga besar kandidat untuk tiga organisasi perangkat daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
Pada posisi Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, tiga nama yang masuk dalam daftar kandidat akhir adalah Desy Ariyanti yang saat ini menjabat Camat Dau, Indra Gunawan yang menjabat Camat Pujon, serta Dr. Drs. Tedi Wiryawan Priambodo yang menjabat Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, panitia seleksi menetapkan tiga kandidat yakni Dr. Ahmad Dzulfikar Niurrahman yang menjabat Sekretaris DLH, Astri Lufiatunnisa yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Khiki Ardiano yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Adapun pada posisi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, tiga nama yang lolos tahap akhir seleksi terbuka yakni Astri Lufiatunnisa selaku Sekretaris Disperindag, Indra Gunawan yang menjabat Camat Pujon, serta Johan Dwijo Saputro yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Pengumuman tiga besar tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi yang sebelumnya diikuti sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Malang. Proses seleksi dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi, hingga uji gagasan dan rekam jejak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi yang dilakukan panitia wajib dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.
“Setiap tahapan seleksi terbuka JPT Pratama wajib dilaporkan untuk mendapatkan rekomendasi BKN. Setelah itu Bupati Malang akan memilih satu dari tiga nama pada masing-masing jabatan dan hasilnya juga harus dilaporkan kembali ke BKN sebelum proses pelantikan,” ujar Nurman, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, dalam ketentuan regulasi kepegawaian, kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pilihan akhir dari tiga kandidat yang telah direkomendasikan oleh panitia seleksi.
“Aturannya memang seperti itu. Bupati selaku PPK tidak harus memilih kandidat yang berada pada peringkat pertama hasil seleksi,” tegasnya.
Ketentuan tersebut menjadikan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Meski proses seleksi dilakukan secara terbuka dan menghasilkan peringkat kandidat, regulasi tetap memberikan ruang diskresi bagi kepala daerah dalam menentukan pejabat yang dianggap paling sesuai memimpin organisasi perangkat daerah.
Dalam pengumuman resmi panitia seleksi juga ditegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, tiga nama pada setiap jabatan menjadi kandidat terakhir yang akan dipilih satu oleh Bupati Malang untuk menduduki posisi pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah akhir yang akan diambil Bupati Malang. Apakah keputusan tersebut akan mengikuti hasil peringkat seleksi yang telah ditetapkan panitia, atau justru menggunakan kewenangan prerogatif kepala daerah untuk menentukan pilihan lain dari tiga besar yang tersedia.
Di tengah dinamika tersebut, proses ini kembali memunculkan perdebatan klasik dalam tata kelola birokrasi daerah: bagaimana menjaga keseimbangan antara sistem merit dalam seleksi jabatan dengan kewenangan politik administratif kepala daerah—sebuah realitas yang menempatkan seleksi terbuka JPT Pratama antara eksistensi dan konsistensi di tengah hak prerogatif kepala daerah
Penulis : Redaksi











