Begini Tanggapan Pengamat Politik George Da Silva Perihal Perdamaian Sengketa Caleg DPRD Provinsi Jatim VI Dari PDI-P 

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat politik dan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) George Da Silva.

pengamat politik dan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) George Da Silva.

 

PENDOPOSATU.id MALANG – Damainya  sengketa hasil Pemilihan Legislatif tingkat Provinsi Jawa Timur Dapil VI antara H. Gunawan dengan Saifuddin Zuhri dari partai PDI-Perjuangan mendapat tanggapan dari pengamat politik dan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) George Da Silva.

Menurut George Da Silva, ada peran Ahmad Basarah selaku politisi senior PDI Perjuangan yang menyaksikan dan mengajak keduanya duduk bersama untuk membuat kesepakatan dalam penyelesaian persoalan antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri secara kekeluargaan.

Bahkan, pihak Abah Gunawan yang diwakili putranya, Vebry Wirantha dan Saifudin Zuhri juga telah datang memenuhi undangan DPD PDI Perjuangan Jatim di Surabaya untuk melakukan klarifikasi. Dan DPD PDI Perjuangan Jatim sangat mengapresiasi kesepakatan damai yang telah diambil H. Gunawan dan Saifudin Zuhri.

“Keduanya telah bersepakat untuk kembali saling merangkul demi PDI Perjuangan. Memang ada peran politik senior PDI Perjuangan, Ahmad Basarah yang mengajak Gunawan dan Saifudin Zuhri untuk duduk bersama dengan kepala dingin dan mencari solusi di kediaman Gunawan,” kata George, Selasa (26/03/24) malam.

Pada pertemuan di kediaman H. Gunawan tersebut, juga disaksikan Bupati Malang, HM Sanusi, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, termasuk Saifudin Zuhri sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batu.

“Apalagi, sudah disaksikan Bupati, Wabup Malang dan Ketua DPC PDIP Kota Malang ini ada solusi yang baik,” jelas George.

Selain itu, George yang juga Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), menanggapi video yang beredar di WA saat Basarah berpidato menyampaikan soal perjanjian, dan keinginannya agar keduanya dilantik.

Baca Juga :  Lagi, Jaringan Kyai Desa Jatim Di Mojokerto Deklarasikan Dukung Prabowo Gibran

Bahwa kehadiran Ahmad Basarah sebagai penengah, dan merujuknya kembali kedua kader Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI.

“Ini, merupakan hal yang luar biasa untuk menjaga marwah, harkat diri PDI Perjuangan baik secara umum maupun khususnya di Malang Raya, agar terciptanya kondisi politik yang adem,” beber George.

George menambahkan, karena kasusnya sedang dalam  proses di DPD PDI Perjuangan atas laporan Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI H. Gunawan, terhadap sesama Caleg Saifudin Zuhri dengan dugaan mengambil suara dari partai untuk dirinya sendiri sebaiknya, dirinya berpendapat perdamaian itu berlangsung dalam persidangan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Tidak dilakukan di luar persidangan.

“Adanya perjanjian perdamaian antara Gunawan dan Saifudin Zuhri, berarti ada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dalam perolehan suara, sehingga adanya perdamaian,” imbuhnya.

Dalam video yang beredar bahwa Ahmad Basarah (AB) mengatakan keduanya akan dilantik, padahal diketahui semua khalayak bahwa Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI yang lolos hanya tiga orang yaitu Sri Untari Bisowarno yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Dewanti Rumpoko adalah mantan Walikota Batu dan Saifudin Zuhri.

“Berarti ada yang akan menjadi korban dari perdamaian ini, apakah Sri Untari Bisowarno atau Dewanti Rumpoko,” ucapnya.

Dalam hal ini Basarah apakah bertindak untuk mendamaikan statusnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan atau sebagai kader/senior PDI Perjuangan, sehingga bisa memutuskan bahwa keduanya akan dilantik.

“Pak Basarah seolah-olah mengambil peran KPU. Hal ini, yang menjadi tanda tanya publik. Perdamaian ini, juga seharusnya melibatkan para Caleg PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur VI, karena mereka telah mengkontribusikan suara dalam Pemilu 2024. Hasil kontribusi itu, sehingga terpilih tiga Caleg PDI Perjuangan Dapil Jatim VI atas nama Sri Untari Bisowarno, Dewanti Rumpoko, dan Saifudin Zuhri,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan Penggelembungan Suara, Caleg PDI-P DPRD Provinsi Jatim Dapil VI Bilang Begini

George juga menekankan kepada kedua kader PDIP yang bersengketa tersebut, bahwa suara para pendukung Caleg, jangan diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu, karena suara rakyat itu sangat mahal, tidak bisa dibandingkan dengan uang, barang, dan jasa lainnya.

“Untuk itu sebaiknya perdamaian dan adanya perjanjian kesepakatan antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri dibawa ke persidangan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, dan mengambil keputusan itu adalah DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, atau DPP PDI Perjuangan, atau Mahkamah Partai,” tandasnya.

Sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dalam keputusan itu berasaskan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi kedua Caleg yang bersengketa serta PDI Perjuangan.

 

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Gelar Bukber, DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Terus Kawal Isu-isu Krusial
Aspirasi Warga Terwujud: Jalan Menuju Punden Sumberkunci Dipaving “Gerindra Care”
Ketua Umum PDIP Keluarkan Instruksi, Kepada Kepala Daerah Diharap Menunda Perjalanan ke Retret di Magelang
Kompak, Pemuda Lintas Agama Malang Raya Deklarasikan “Tegakkan Netralitas Pilkada 2024 Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas” 
Ini Kata Calon Bupati Malang H.M Sanusi Saat Mendapatkan Nomor Urut 1 Pada Pilkada 2024 
M Anton Lolos Vermin, Ketua DPRD Kota Malang Minta KPU Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Polling Calon Bupati Malang 2024
Polling Calon Walikota Malang 2024
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD Malang Dampingi Sosialisasi Kebun B2SA untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 01:31 WIB

DPRD Malang Dorong Perlindungan Hukum Cagar Budaya dan Kolaborasi Pelestarian yang Berkelanjutan

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:50 WIB

SMA 1 Turen Malang Gelar Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar se-Jawa Bali

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:46 WIB

Golf Ukir Sejarah di POPROV 2025, Kabupaten Malang Bidik Potensi Sport Tourism

Rabu, 30 April 2025 - 22:39 WIB

Sinergi Lawan Radikal, Pemkab Malang dan DPRD Perkuat Nasionalisme Bersama Tokoh Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 21:24 WIB

Transformasi Dakwah: Takmir Masjid Muhammadiyah Dibekali Jurus Jitu Konten Digital

Sabtu, 26 April 2025 - 19:19 WIB

Amankan Aset Umat, PCNU Kabupaten Malang Terdepan Dalam Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 25 April 2025 - 16:16 WIB

Akademi ABC Tunjukkan Kreativitas Kuliner Ibu-Ibu Malang Lewat Kompetisi Masak

Berita Terbaru