Malang, pendooposatu.id – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasar tradisional maupun jaringan ritel modern. Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) benar-benar dipatuhi pedagang di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Malang.
Kunjungan itu dilakukan di Pasar Tradisional Singosari serta pusat distribusi dan toko modern Alfamart di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (23/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Andriko didampingi oleh Satgas Pangan Polres Malang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
“Hari ini saya bersama Satgas Pangan Pusat, Satgas Pangan Provinsi, dan pemerintah Kabupaten Malang ingin memastikan bahwa harga eceran tertinggi, baik untuk beras medium maupun premium, benar-benar dipatuhi oleh para pedagang,” ujar Andriko kepada wartawan.

Ia mengaku puas setelah melihat langsung bahwa seluruh jaringan Alfamart di Jawa Timur, termasuk di Malang, telah menjual beras sesuai ketentuan HET.
“Kami berterima kasih kepada Alfamart dan semua jaringannya di wilayah Jawa Timur. Hari ini kita lihat bersama, harga beras medium Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram — semuanya sesuai HET,” tegasnya.
Menurut Andriko, pengendalian harga beras menjadi hal krusial karena beras merupakan komoditas strategis nasional yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat Indonesia.
“Kalau harga beras melonjak, tentu masyarakat yang paling terdampak. Pendapatan rumah tangga akan tersedot untuk membeli beras, dan pengeluaran lain bisa terganggu,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan pasokan beras nasional tidak mengalami gangguan. Produksi dari petani disebut masih berjalan lancar, dan cadangan pemerintah aman.
“Bulog masih memiliki stok lebih dari 1 juta ton beras di seluruh Indonesia. Khusus untuk Jawa Timur, stok beras SPHP mencapai hampir 120 ribu ton yang siap didistribusikan ke masyarakat, termasuk melalui jaringan Alfamart,” paparnya.
Andriko menegaskan, pemerintah terus menjaga keseimbangan antara kestabilan harga, ketersediaan pasokan, dan kesejahteraan petani.
Dalam kesempatan itu, Andriko juga memberikan peringatan keras bagi pedagang atau pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.
“Kami masih memberikan waktu dua minggu sejak Senin lalu untuk penyesuaian harga. Tapi kalau setelah itu masih ada yang menjual di atas HET, akan kami beri teguran tertulis. Kalau tetap membandel, izin usahanya bisa kami cabut,” tegasnya dengan nada serius.
Ia menambahkan, selain harga, mutu beras juga menjadi fokus pengawasan pemerintah.
“Kalau beras diklaim premium tapi mutunya sebenarnya medium, itu pelanggaran. Kami akan beri peringatan tertulis dan bila perlu izin edarnya bisa dicabut oleh Dinas Perdagangan maupun Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya.
Andriko menegaskan bahwa pengendalian harga beras tidak hanya berpihak pada konsumen, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani sebagai produsen utama.
“Harga gabah petani sudah diatur, minimal Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen. Selain itu, Pak Menteri Pertanian juga sudah menurunkan harga pupuk di tingkat petani sekitar 20 persen,” katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat biaya produksi petani menurun, sehingga keuntungan mereka meningkat tanpa mengorbankan harga jual beras di pasar.
“Kami ingin semua pihak seimbang: petani untung, pedagang patuh, dan masyarakat bisa membeli beras dengan harga yang wajar,” tutup Andriko
Penulis : nes











