AJPB dan PWI Desak Polisi Segera Tangkap Penipu Yang Catut Nama Media

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN –
Kasus pencatutan nama media untuk meminta sumbangan THR yang dilakukan pria berinisial “S”, warga Kejayan, memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) hari ini mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan mereka dan menindak tegas pelaku.

Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan penyalahgunaan nama media untuk meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan “S”, yang mencatut nama media dalam proposal permintaan sumbangan kepada Koperasi Pemerasan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan beberapa waktu yang lalu di Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meskipun laporan telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Pasuruan, AJPB berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami mempertanyakan terkait pengaduan tersebut pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan, surat pengaduan tersebut oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Henry kepada awak media pada Selasa (18/03/2025).

Selain itu, AJPB yang berkoordinasi dengan PWI Pasuruan, juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa S serta saksi-saksi terkait yang dinilai telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis.

“Dalam beberapa hari kedepan ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, untuk diminta keterangannya,’ ungkap Hendri

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cak Londo ini menekankan bahwa wartawan profesional tidak dibenarkan meminta sumbangan THR, hal tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kami saja yang merupakan wartawan tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Hal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR (Tunjangan Hari Raya)pada intansi Pemerintah maupun Swasta,” tandasnya.

Baca Juga :  Jelang May Day, Polres Pasuruan Gelar Gladi Akbar: Siaga Penuh Amankan Aksi Buruh

AJPB dan PWI Pasuruan berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta pertanggungjawaban ‘S” atas tindakannya yang dinilai telah menipu dan merugikan nama baik lembaga media.

“Hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu saudara S,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang minta sumbangan den mengatasnamakan media.

Hal senada juga dikatakan Abdullah Kabiro Pasuruan media Pendoposatu.id yang nama medianya juga dicatut “S”, Ia berharap agar Polres Pasuruan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi agar kasus serupa tidak terulang di Pasuruan.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi Ini tentang integritas dan marwah profesi jurnalis yang harus dijaga dan harus di ingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah mahkota bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa “S” bukan jurnalis/wartawan, tapi tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa, menurutnya hal tersebut sangat mencederai profesi mulia jurnalis. Jika dibiarkan akan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum.

“Kami akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Warga Oro-Oro Ombo Wetan Sambut Gembira Program Pengeboran Air dari Dana Desa
DPRD Pasuruan Abaikan Aspirasi Publik, LSM Ampuh Nusantara Ancam Pengerahan Massa
Hari Jadi Kabupaten Pasuruan Ke 1096
Upacara Khidmat Hari Jadi Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan Daerah
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba dan Pencucian Uang, Aset Rp3 Miliar Disita
Pawai Seni dan Budaya Warga Rembang Sukses Meriahkan HUT RI ke-80
Disporapar Kota Malang Yakin Lampaui Target 3,3 Juta Wisatawan di 2025
YLBH Surati Bupati Pasuruan, Desak Penertiban Bangunan Liar di Winongan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 06:36 WIB

Pemkab Malang Siapkan Rumah Sakit Baru di Malang Selatan, Dukung Program Nasional Presiden Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 16:23 WIB

Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar: Kami Siap Kawal Program RPJMD Hingga 2029

Rabu, 24 September 2025 - 19:56 WIB

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB

Dihadiri Kapolda Jatim, Kabupaten Malang Luncurkan Logo Hari Jadi ke-1265 dan Resmikan Malang Tourism Gateway

Senin, 15 September 2025 - 18:35 WIB

Pemkab Malang Luncurkan Wisata Off-Road Mulai 20 September, Dorong UMKM dan Komunitas Petualangan

Kamis, 11 September 2025 - 14:02 WIB

DPRD Malang Realisasikan Pokir Pelebaran Jalan, Aspirasi Warga Dapil VII Terwujud

Kamis, 11 September 2025 - 10:46 WIB

Harga Cabai Anjlok, Petani di Tumpang Malang Menjerit: Obat Mahal, Cabe Murah

Rabu, 10 September 2025 - 12:43 WIB

Panen Raya Ikan Nila di Mulyoarjo: Sanusi Tegaskan Dukungan untuk Ekonomi Desa dan Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi saat memberikan keterangan pada awak media perihal pelantikan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan Yang baru

Kabupaten Malang

Bupati Malang Pastikan Besok Pelantikan Sekda dan Kadinkes Baru 

Rabu, 24 Sep 2025 - 19:56 WIB