AJPB dan PWI Desak Polisi Segera Tangkap Penipu Yang Catut Nama Media

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

Keterangan foto: Terlapor 'S' Warga Kejayan Pasuruan yang mencatut nama media untuk meminta-minta Sumbangan

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN –
Kasus pencatutan nama media untuk meminta sumbangan THR yang dilakukan pria berinisial “S”, warga Kejayan, memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) hari ini mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan mereka dan menindak tegas pelaku.

Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Polres Pasuruan untuk segera memproses laporan penyalahgunaan nama media untuk meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan “S”, yang mencatut nama media dalam proposal permintaan sumbangan kepada Koperasi Pemerasan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan beberapa waktu yang lalu di Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Meskipun laporan telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Polres Pasuruan, AJPB berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami mempertanyakan terkait pengaduan tersebut pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan, surat pengaduan tersebut oleh Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim telah di disposisikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk segera dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Henry kepada awak media pada Selasa (18/03/2025).

Selain itu, AJPB yang berkoordinasi dengan PWI Pasuruan, juga mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa S serta saksi-saksi terkait yang dinilai telah mencemarkan nama baik profesi jurnalis.

“Dalam beberapa hari kedepan ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, untuk diminta keterangannya,’ ungkap Hendri

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Cak Londo ini menekankan bahwa wartawan profesional tidak dibenarkan meminta sumbangan THR, hal tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kami saja yang merupakan wartawan tidak berani membuat proposal permintaan sumbangan untuk THR. Hal ini lantaran telah ditekankan oleh Dewan Pers bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak dibenarkan meminta THR (Tunjangan Hari Raya)pada intansi Pemerintah maupun Swasta,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

AJPB dan PWI Pasuruan berjanji akan terus mengawal proses hukum dan meminta pertanggungjawaban ‘S” atas tindakannya yang dinilai telah menipu dan merugikan nama baik lembaga media.

“Hasil koordinasi antara PWI dan AJPB tetap pada ketetapan yakni untuk dilakukan proses hukum pada teradu yaitu saudara S,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang minta sumbangan den mengatasnamakan media.

Hal senada juga dikatakan Abdullah Kabiro Pasuruan media Pendoposatu.id yang nama medianya juga dicatut “S”, Ia berharap agar Polres Pasuruan dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi agar kasus serupa tidak terulang di Pasuruan.

“Ini bukan sekadar masalah uang, tapi Ini tentang integritas dan marwah profesi jurnalis yang harus dijaga dan harus di ingat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah mahkota bagi para Jurnalis dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa “S” bukan jurnalis/wartawan, tapi tanpa konfirmasi berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa, menurutnya hal tersebut sangat mencederai profesi mulia jurnalis. Jika dibiarkan akan membuat preseden buruk profesi jurnalis dimata khalayak umum.

“Kami akan mengawal proses hukum permasalahan ini, agar kedepannya menjadi pembelajaran pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Pondok Ramadhan MAN 1 Pasuruan 2026 Perkuat Karakter Religius Siswa Lewat Kajian Kitab hingga Khotmil Qur’an
Gus Ipul Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim Gabung Koperasi Desa Merah Putih
Rutan Bangil Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Kades Kedungboto Beji Di Ludahi dan Dipukul Warganya Sendiri
Rp4,9 Miliar Digelontorkan, Pemkab Pasuruan Kejar Perbaikan Jalan Rusak
1268 Pelari Jadi Korban CEO Jatim Half Marathon, Trauma Event Lari Uang Belum Kembali
SMPN 2 Bangil Gelar Lomba Dies Natalis 2026, Cetak Generasi Emas 2045 Bermental Juara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru