Malang, pendoposatu.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E, memastikan akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) dalam waktu dekat guna mengklarifikasi secara terbuka dugaan adanya fee proyek Pengadaan Langsung (PL) yang kini menjadi sorotan publik. Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja resmi Komisi III DPRD, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tantri menegaskan, tidak ada ruang untuk menutup-nutupi persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat dan media. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara harus dijelaskan secara terang dan bertanggung jawab.
“Saya akan mengundang OPD DPKPCK agar bisa menjelaskan secara langsung permasalahan yang terjadi, termasuk dugaan-dugaan yang sudah beredar dan diberitakan. Semua harus disampaikan apa adanya di hadapan Komisi III,” tegas Tantri saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Tantri memastikan bahwa rapat klarifikasi tidak hanya bersifat internal, namun hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
“Kami berkomitmen untuk terbuka. Hasil rapat dan penjelasan dari OPD nanti akan kami sampaikan ke publik agar tidak ada prasangka, spekulasi, maupun isu liar. Semua harus jelas dan berbasis fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Kabupaten Malang tidak akan mentolerir adanya indikasi penyimpangan dalam proyek strategis daerah, khususnya yang menyangkut penerangan lingkungan yang berdampak langsung pada pelayanan dan keselamatan masyarakat. Setiap indikasi dugaan fee proyek, lanjut Tantri, harus diuji secara objektif dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Pengelolaan anggaran publik harus akuntabel dan transparan. Jika ada masalah, maka wajib diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini bagian dari komitmen kami memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Dengan rencana pemanggilan resmi DPKPCK tersebut, publik kini menanti ketegasan nyata Komisi III DPRD Kabupaten Malang dalam mengungkap kebenaran dugaan fee proyek PL serta memastikan tidak ada praktik menyimpang dalam pelaksanaan proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keberanian membuka persoalan ini secara transparan akan menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan legislatif di Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan pendoposatu.id pada (24/1), adanya dugaan Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. (Red)
Penulis : Red











