Malang, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial FA (40), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, ditangkap setelah membawa kabur motor trail yang disewanya.
Kasus ini terungkap setelah pelaku datang ke usaha rental motor trail milik DR (31) yang beralamat di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, pada 11 November 2025. Pelaku datang bersama seorang perempuan berinisial SW, warga Pacitan, dengan alasan hendak menyewa motor untuk berwisata ke kawasan Bromo.
Mereka menyewa satu unit Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu, dan meninggalkan KTP milik SW sebagai jaminan. Namun hingga waktu pengembalian pada Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB, motor tidak kembali dan pelaku sulit dihubungi.
“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” jelas AKP Bambang, Minggu (16/11-2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Upaya tersebut membuahkan hasil: FA ditangkap pada Kamis (14/11).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen pendukung yang digunakan saat penyewaan.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” ujar AKP Bambang.
AKP Bambang menegaskan bahwa modus seperti yang dilakukan FA cukup sering terjadi, terutama di jasa penyewaan motor trail untuk jalur wisata Bromo. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan kemudian kabur tanpa mengembalikannya sesuai perjanjian.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbaunya.
FA kini telah ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : nes











