Kota Malang, pendoposatu.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum lima Polsek jajaran. Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, sebanyak 51 pelaku kriminal berhasil diamankan hanya dalam waktu 12 hari pelaksanaan operasi, yakni sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/11/2025). Kegiatan dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Sholeh dan Kasi Humas.
AKBP Oskar menjelaskan, Operasi Sikat Semeru menjadi langkah strategis Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama dalam menekan tindak kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Tujuan operasi ini adalah untuk menekan kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta kejahatan yang melibatkan senjata tajam. Dari operasi ini, kami berhasil mengungkap 44 kasus dengan total 51 tersangka,” jelas AKBP Oskar.
Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap: jenis Kasus Jumlah Kasus Jumlah tersangka untuk Curat 3 Kasus 8 tersangka, Curas 17 Kasus 7 Tersangka, Curanmor 18 Kasus 32 tersangka dan Sajam 4 Kasus 4 tersangka.
AKBP Oskar menegaskan bahwa seluruh tersangka kini dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk meminimalisasi tindak kejahatan,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, menambahkan bahwa wilayah Kecamatan Lowokwaru menjadi salah satu titik dengan laporan curanmor tertinggi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di kos-kosan dan toko modern yang tidak menggunakan kunci ganda. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan,” ujar Kompol Sholeh.
Pihak kepolisian juga berkomitmen melanjutkan pengembangan jaringan pelaku serta meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan.
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: puluhan sepeda motor, satu unit mobil, telepon genggam dan senjata tajam.
Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah mobil Honda Civic bernopol S-1831-HB yang sempat hilang selama lima bulan. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kompol Sholeh kepada pemiliknya, Nanang Hadi Prasetyo, pengelola bengkel di kawasan Sukun.
Nanang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas upaya Satreskrim.
“Alhamdulillah. Setelah saya melapor, kasus langsung ditindaklanjuti. Hingga akhirnya mobil ini berhasil ditemukan dan pelakunya ditangkap. Terima kasih untuk Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran,” ucapnya sambil bersalaman dengan Kompol Sholeh.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Malang Kota menegaskan konsistensinya dalam memberantas tindak kriminal serta menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Operasi dan berbagai pengawasan akan terus ditingkatkan menyasar titik rawan kejahatan, terutama kejahatan jalanan
Penulis : nes










