Malang, pendoposatu.id — Upaya penyelundupan rokok ilegal di jalur strategis Jawa Timur kembali digagalkan. Tim Bea Cukai Malang berhasil menghentikan satu unit mobil penumpang berwarna putih yang membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (3/11/2025).
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai dari arah Sidoarjo menuju Malang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Malang langsung menggelar patroli darat dan pengawasan intensif di sepanjang jalur Tol Pandaan–Malang.
“Dari hasil penyisiran, tim mendapati kendaraan mencurigakan melintas di jalur tol. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Pintu Tol Madyopuro,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil tersebut mengangkut 6.350 bungkus atau setara 127.000 batang rokok ilegal merek Marbol dan New 54ryaku. Seluruh rokok itu tidak dilekati pita cukai, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan cukai yang berlaku.
“Dari hasil penghitungan, potensi kerugian negara mencapai Rp115 juta, sedangkan nilai total barang diperkirakan Rp229 juta,” ujar Johan.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut dan sopir diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jawa Timur. Menurut Johan, upaya penindakan tersebut menjadi bagian penting dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal, sekaligus bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha legal dan penerimaan negara.
“Bea Cukai tidak hanya menindak, tapi juga menggandeng masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi inilah yang membuat pengawasan semakin efektif,” tambahnya.
Selain patroli darat, Bea Cukai Malang juga aktif melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai daerah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya cukai bagi pembangunan nasional serta dampak negatif peredaran produk tanpa pita cukai.
Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena pendapatan dari sektor cukai menjadi berkurang. Selain itu, keberadaannya menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Dengan adanya pengawasan ketat seperti ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa membeli atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun administrasi.
Penulis : nes











