Pemagaran 30,16 Km di Laut Tangerang, Ini Pandangan Dosen UMM

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang menjadi sorotan publik. Klaim bahwa pagar bambu tersebut berfungsi untuk mencegah abrasi dan tsunami memicu berbagai pertanyaan, terutama mengenai motivasi sebenarnya di balik proyek tersebut.

Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan, Dr. David Hermawan, M.P., IPM., memaparkan analisis kritis yang mengungkap fakta-fakta mengkhawatirkan terkait kasus ini.

“Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini menelan biaya hingga Rp4-5 miliar. Angka sebesar itu jelas tidak berasal dari gotong royong masyarakat biasa. Ada pihak besar yang membiayai proyek ini” ungkap David yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

“Alasan pencegahan abrasi menggunakan pagar bambu tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Metode yang lazim digunakan adalah breakwater atau bronjong batu, bukan pagar bambu,” tambahnya

Temuan di lapangan mengungkap indikasi yang lebih besar. Berdasarkan data, terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat di kawasan tersebut.

Mayoritas dimiliki oleh perusahaan – perusahan besar menguasai 20 bidang, bahkan hingga 234 bidang. Sisanya dimiliki oleh perseorangan.

Fakta ini menunjukkan bahwa proyek pemagaran ini bukan sekadar untuk konservasi lingkungan, melainkan bagian dari rencana reklamasi besar untuk pembangunan kota baru seluas 30.000 hektar.

“Nilai ekonominya untuk penguasaan lahan bisa mencapai Rp30 triliun. Namun, kalau nantinya setelah reklamasi, nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp.300 kuadriliun. Dengan asumsi luas reklamasi 30.000 hektar atau 30 juta meter persegi, dan nilai tanah minimal Rp10 juta per meter persegi, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp300 triliun,” ungkapnya.

Dampaknya terhadap lingkungan laut dinilai sangat besar. Pola arus laut akan berubah, ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan juga akan rusak. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga keberlanjutan ekologi yang harus dipikirkan.

Baca Juga :  Ribuan Anak – Anak dan Guru TK-PAUD Ikuti Gebyar Senam IGTKI di Lapangan Lumba-Lumba Kecamatan Turen

Lebih dalam, ia mengungkap sejumlah potensi pelanggaran prosedur. Reklamasi laut seharusnya memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas, serta penyesuaian tata ruang dan zonasi. Sayangnya, proyek ini disinyalir berjalan tanpa izin resmi.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, melindungi ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan. Proyek ini melanggar prinsip-prinsip tersebut. Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan, baik berupa SHGU maupun SHM,” jelasnya

Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK 2), yang diduga memonopoli lahan laut. Hal ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

“Proyek ini sebaiknya dipertimbangkan ulang atau bahkan dihentikan karena dampaknya akan merusak ekosistem dan tatanan sosial masyarakat pesisir. Pemerintah harus bergerak cepat menegakkan aturan dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, saya berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Peraturan ada untuk ditegakkan. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
KKN FIA UB Sukses Tuntaskan 5 Program Pemberdayaan di Desa Sutojayan Malang
MPLS SMK NUSA Malang: Siswa Baru Dibekali Karakter, Etika Digital, dan Semangat Kebangsaan
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Dukung Pendidikan, Axioo Indonesia Berikan Laptop ke Malang Autism Center
Prof. H Bisri: Hafidz Al-Qur’an Layak Jadi Anggota Polri Berintegritas
Dekan Fakultas Hukum UMM : RUU KUHAP dan Restorative Justice: Mendesak untuk Segera Diselesaikan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Diskopindag Malang Dorong Pemanfaatan MCC untuk Kegiatan Sosial dan Komersial Secara Berimbang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Penataan Pasar Oro-Oro Dowo: Langkah Awal Pemkot Malang Wujudkan Wisata Kota Ramah Pejalan Kaki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Terdesak Ekonomi hingga Curi Motor Keluarga, Modus Pelaku Pencurian di Sukun Terbongkar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Bea Cukai Malang Selamatkan Uang Negara Rp115 Juta, Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Pramuka Kota Malang Tegaskan Pemilihan Ketua Kwarcab Ginanjar Sah, Marwah Tak Tercoreng!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:52 WIB

Ginanjar Yoni Wardoyo Pimpin Pramuka Kota Malang, PELITA: Selama Tak Bawa Kepentingan Partai, Sah Saja

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:44 WIB

Tepis Kekhawatiran, Kwaran Kota Malang Solid dan Yakin Ginanjar Bawa Pramuka Lebih Profesional

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:50 WIB

Terpilihnya Ginanjar Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Malang, MCC Inspirasi: Tidak Ada yang Dilanggar!

Berita Terbaru