Bawaslu Kota Malang Himbau Paslon WALI Untuk Hentikan Tebus Murah Sembako

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

Foto : Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan surat imbauan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI) untuk menghentikan kegiatan Kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.

Surat Imbauan ini tertuang dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Hamdan Akbar Safara S.AP. selakuk Koordinaror Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, menyampaikan memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.

“Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp. 1000 dan paket sembakonya senilai Rp. 40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh” kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)

“Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran” ucapnya

Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. Bawaslu terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana pemilu.

:Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja” jelasnya

Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh onstitusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

“Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut” terangnya

“Ini yang kami sayangkan, undang – undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun” ungkap Hamdan

Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.

“Untungnya Kota Malang ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar” ujarnya

Baca Juga :  Universitas Merdeka Kota Pasuruan Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Hamdan juga menegaskan, bahwa Bawaslu tidak membubarkan kampanye, karena kampanye haknya peserta, relawan. Karena sudah waktunya kampanye.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.

“Jadi itu money politic” tambahnya

Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke Bawaslu Kota Malang

Penulis : Ocha

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru