Diduga Melakukan Pelanggaran, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto Dilaporkan ke Bawaslu

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang -Diduga melakukan pelanggaran saat mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (SALF), Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2, Gunawan HS – dokter Umar Usman (GUS) pada, Kamis (3/10/2024).

“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.

Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi, Sabtu 28 September 2024 lalu.

“Laporan sudah diterima (Bawaslu, red). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.

Sementara itu, Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.

“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu” jelasnya

“Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.

Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

“Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilepas Bea Cukai Malang, Ayung Sportindo Ekspor Jaket Safety ke Singapura

Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur,” pungkasnya.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Akses Jalan ke Bandara Abdulrahman Saleh Diperkuat, Rehabilitasi Jalan Asrikaton Rampung 100 Persen
NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:56 WIB

Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Senin, 26 Mei 2025 - 17:02 WIB

Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:56 WIB

JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:50 WIB

Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas

Rabu, 30 April 2025 - 20:00 WIB

Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Jumat, 25 April 2025 - 17:40 WIB

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang

Berita Terbaru