DIH 43 Untag bersama Klinik Syifa Husada Unggul Sosialisasikan Aspek-Aspek Hukum di Bidang Kesehatan

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH 43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya memberikan penyuluhan hukum dan bhakti sosial bagi warga Kelurahan Mulyorejo yang diselenggarakan di Klinik Syifa Husada Unggul, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (07/07/2024).

Penyuluhan yang bertemakan “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara BPJS” tersebut, menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH., Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH., dan dr. Dzulkarnain Andira, MH. Dan dipandu oleh Komisaris Klinik Syifa Husada, Ir. Peter Sosilo, SH, MH,.

Penyuluhan hukum ini membahas tiga hal yang berkaitan dengan BPJS, mulai dari Layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kemudian tanggung jawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS, dan penyelesaian sengketa medis.

dr. Zulkarnain Andira sebagai narasumber pertama memberikan penjelasan tentang layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Kaprodi Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH. memaparkan tentang tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ada beberapa tanggungjawab yang menjadi kewajiban Rumah Sakit penyelenggara BPJS, diantaranya tanggungjawab memberikan informasi yang benar, memberikan layanan yang tidak diskriminatif, memberikan layanan gawat darurat, serta melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan kemampuan fasilitas Kesehatan” paparnya

“Sesuai UU Kesehatan no 17 tahun 2023 Pasal 193, memandatkan Rumah Sakit untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan Rumah Sakit,” jelasnya

Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH menjelaskan bahwa sengketa medis bisa diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa harus ke pengadilan.

Baca Juga :  Spanduk dan Banner yang Tak Sesuai Aturan di Kota Batu Ditertibkan

“Selama masih bisa melalui jalur musyawarah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur tersebut. Karena tidak ada satupun dokter yang sengaja mempunyai niat untuk mencelakakan pasien,” terangnya.

Sementara itu, Brigjen TNI Kirto, SH, MH yang didapuk sebagai Ketua kelas DIH 43, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyelesaikan studi.

“Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan solid, mudah-mudahan materi yang disampaikan tadi bermanfaat, dengan bahasa yang tidak terlalu tinggi bisa diterima. Jadi ada manfaatnya kita penyuluhan, hal-hal yang ditanyakan memang itu yang terjadi dan tadi sudah dijawab dengan jelas dan gamblang,” terangnya.

Komisaris Klinik Syifa Husada Ir. Peter Sosilo, SH, MH, menambahkan jika mahasiswa program DIH 43 Untag melihat bahwa sosialisasi aspek-aspek hukum di bidang kesehatan kepada masyarakat sangat diperlukan.

“Sehingga dalam rangka menyelesaikan program studi doktoralnya, mereka melakukan penyuluhan dan bakti sosial tentang Kesehatan” katanya

“DIH 43 memang mendapatkan tugas amanah dari kampus untuk menyelesaikan program doktornya, program terakhir dari program doktor ini tentu harus melakukan satu pengaplikasian pada masyarakat agar ilmu yang kami terima itu dapat menjadikan pencerahan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ambigu tidak dipermainkan oleh hal-hal yang sifatnya tidak jelas,” jelasnya.

“Nah inilah tugas kami. Kami hadir di sini kepada masyarakat dan kami hadir tidak hanya hari ini kami akan memberikan hotline service berupa handphone WA kami secara pribadi bisa dilakukan suatu komunikasi secara japri kalau ada permasalahan hukum,” tambahnya

Lebih lanjut, Ir. Peter juga menyampaikan bahwa selain dalam rangka menyelesaikan program studi doktoral, kegiatan kali ini diharapkan membuat seluruh stakeholder proaktif untuk mensosialisasikan yang berkaitan dengan implementasi hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Aksi Sosial Direspon Negatif, Anggota PP Kota Malang Mengaku Kecewa ke Pemkot Malang

“Contoh di sini terkait dengan Undang-undang Kesehatan. Kita berharap mereka proaktif terhadap acara-acara ini, bukan kami merasa lebih ahli, tapi memang kami fokus untuk mendalami ilmu hukum di bidang kesehatan” pungkasnya.

Dalam bhakti sosial, Klinik Syifa Husada Unggul secara simbolis memberikan 10 rombong untuk UMKM. Selain itu juga digelar konsultasi khusus dengan berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Diantaranya, Pidana Umum, Pidana Militer, Pailit, Perdata, Hubungan Perindutrial, Hukum Islam, dan permasalahan hukum lainnya.

Penulis : Dudung

Berita Terkait

Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB