PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH 43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya memberikan penyuluhan hukum dan bhakti sosial bagi warga Kelurahan Mulyorejo yang diselenggarakan di Klinik Syifa Husada Unggul, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (07/07/2024).
Penyuluhan yang bertemakan “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara BPJS” tersebut, menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH., Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH., dan dr. Dzulkarnain Andira, MH. Dan dipandu oleh Komisaris Klinik Syifa Husada, Ir. Peter Sosilo, SH, MH,.
Penyuluhan hukum ini membahas tiga hal yang berkaitan dengan BPJS, mulai dari Layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kemudian tanggung jawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS, dan penyelesaian sengketa medis.
dr. Zulkarnain Andira sebagai narasumber pertama memberikan penjelasan tentang layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Kaprodi Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH. memaparkan tentang tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ada beberapa tanggungjawab yang menjadi kewajiban Rumah Sakit penyelenggara BPJS, diantaranya tanggungjawab memberikan informasi yang benar, memberikan layanan yang tidak diskriminatif, memberikan layanan gawat darurat, serta melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan kemampuan fasilitas Kesehatan” paparnya
“Sesuai UU Kesehatan no 17 tahun 2023 Pasal 193, memandatkan Rumah Sakit untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan Rumah Sakit,” jelasnya
Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH menjelaskan bahwa sengketa medis bisa diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa harus ke pengadilan.
“Selama masih bisa melalui jalur musyawarah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur tersebut. Karena tidak ada satupun dokter yang sengaja mempunyai niat untuk mencelakakan pasien,” terangnya.
Sementara itu, Brigjen TNI Kirto, SH, MH yang didapuk sebagai Ketua kelas DIH 43, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyelesaikan studi.
“Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan solid, mudah-mudahan materi yang disampaikan tadi bermanfaat, dengan bahasa yang tidak terlalu tinggi bisa diterima. Jadi ada manfaatnya kita penyuluhan, hal-hal yang ditanyakan memang itu yang terjadi dan tadi sudah dijawab dengan jelas dan gamblang,” terangnya.
Komisaris Klinik Syifa Husada Ir. Peter Sosilo, SH, MH, menambahkan jika mahasiswa program DIH 43 Untag melihat bahwa sosialisasi aspek-aspek hukum di bidang kesehatan kepada masyarakat sangat diperlukan.
“Sehingga dalam rangka menyelesaikan program studi doktoralnya, mereka melakukan penyuluhan dan bakti sosial tentang Kesehatan” katanya
“DIH 43 memang mendapatkan tugas amanah dari kampus untuk menyelesaikan program doktornya, program terakhir dari program doktor ini tentu harus melakukan satu pengaplikasian pada masyarakat agar ilmu yang kami terima itu dapat menjadikan pencerahan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ambigu tidak dipermainkan oleh hal-hal yang sifatnya tidak jelas,” jelasnya.
“Nah inilah tugas kami. Kami hadir di sini kepada masyarakat dan kami hadir tidak hanya hari ini kami akan memberikan hotline service berupa handphone WA kami secara pribadi bisa dilakukan suatu komunikasi secara japri kalau ada permasalahan hukum,” tambahnya
Lebih lanjut, Ir. Peter juga menyampaikan bahwa selain dalam rangka menyelesaikan program studi doktoral, kegiatan kali ini diharapkan membuat seluruh stakeholder proaktif untuk mensosialisasikan yang berkaitan dengan implementasi hukum kepada masyarakat.
“Contoh di sini terkait dengan Undang-undang Kesehatan. Kita berharap mereka proaktif terhadap acara-acara ini, bukan kami merasa lebih ahli, tapi memang kami fokus untuk mendalami ilmu hukum di bidang kesehatan” pungkasnya.
Dalam bhakti sosial, Klinik Syifa Husada Unggul secara simbolis memberikan 10 rombong untuk UMKM. Selain itu juga digelar konsultasi khusus dengan berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Diantaranya, Pidana Umum, Pidana Militer, Pailit, Perdata, Hubungan Perindutrial, Hukum Islam, dan permasalahan hukum lainnya.
Penulis : Dudung