PASURUAN, pendoposatu.id— Kasus dugaan penipuan berkedok penjualan tanah kapling fiktif kembali memakan korban. Agus S (42), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, resmi melaporkan dua orang berinisial AB dan WHY ke Polres Pasuruan, Kamis (8 Oktober 2026) kemarin. Pasutri tersebut terpaksa menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat pembelian tanah kapling fiktif di Desa Tambaan, Kecamatan Bangil.
Peristiwa bermula sekitar sepuluh tahun lalu ketika korban tertarik melihat brosur penawaran tanah kapling berlokasi strategis dengan harga relatif murah yang tersebar di beberapa titik dan tergiur janji manis para pelaku yang menjamin legalitas aman serta sistem pembayaran yang bisa dicicil.
Korban mulai menyetorkan uang secara bertahap mulai pada 23 Februari 2016, korban menyetorkan uang muka sebesar Rp.10 juta dan pada 8 Agustus 2017 menyetorkan lagi uang pelunasan sebesar Rp.18 juta dan biaya tambahan (BPHTB) Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 1 juta (total kerugian keseluruhan mencapai Rp.39 juta).
Kecurigaan korban bermula saat dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan, terlapor berinisial WHY selalu berdalih bahwa dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan dari pihak berinisial AB.
Hari berganti minggu, dan tahun berganti tahun, pihak pengembang terus menghindar serta gagal menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Melalui kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan bahwa korban penipuan saat ini masih melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pasuruan.
“Setelah membayar uang pelunasan sebesar Rp.28 juta ke WHY, kami diminta lagi uang sebesar Rp.1 juta lagi, katanya untuk pengurusan Akta Jual Beli dan membayar BPHTB. Setelah uang kami serahkan, ia berjanji satu minggu tersebut sudah jadi” kata Heri, Jumaat (9 Oktober 2026).
Di waktu yang sama, Agus S selaku korban penipuan menyampaikan hari demi hari, minggu berganti dan tahun berlalu, surat tersebut tak kunjung saya terima hingga saat ini. Merasa ditipu, Agus S bersama istrinya didampingi Bupati LIRA, Muslimin dan kuasa hukum mereka, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Pasuruan untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Heri Siswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembelian tanah kapling berukuran 7X17 meter kepada penyidik.
“Pihak pelapor berharap jajaran kepolisian segera memanggil para terlapor agar kasus ini terang-benderang dan tidak ada warga lain yang menjadi korban berikutnya”terang Heri.
Sementara itu Bupati LIRA, Muslimin berpesan jika berdagang yang baik dan benar pasti akan dapat kepercayaan dari masyarakat luas. Jangan seperti ini, tanah yang diduga bukan miliknya di jual ke orang lain hingga 10 tahun lamanya tanpa ada kejelasan.
“Saya berharap jika terbukti melakukan penipuan para pelaku dapat jerat dengan undang-undang dan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi modus-modus penipuan seperti ini. Ingat ingin kaya jangan beginilah caranya. Masak tanah orang lain di pasarkan dalam bentuk kavling lalu di jual ke user-user atau ke pembeli, jangan seperti ini,”ujar Muslimin.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor AB dan WHY guna menerapkan prinsip berimbang (cover both sides). Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. (Dul)












