Pasuruan, pendoposstu.id – Menjelang Idul Adha 2026 (1447 H), Hewan sapi dan kambing untuk kurban yang berada di pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah diintensifkan kondisi aman dan layak jual untuk di potong serta dikonsumsi masyarakat luas. Hal ini untuk memastikan hewan layak dikonsumsi sudah memenuhi kriteria Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).
Pedagang sapi di Pasar Pandaan, Hariono saat ditemui mengatakan bahwa “sapi yang saya jual sudah aman, sehat, dan higienis untuk dipotong sebagai kurban, setiap hari saya berikan makan, vitamin dan air minum” katanya. Dan saya jaga selalu kesehatannya, jangan sampai saat dipotong waktu kurban sapi tersebut sakit,” tambah Hariono saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (16/5/2026).
Lanjut Hariono “selalu dilakukan pemeriksaan dan suntikan rutin dua kali dalam sebulan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Pasuruan, maka dari itu hewan yang kami jual di pasar harus layak, sehat dan tidak sakit,” terang Hariono mewakili para pedagang Pasar Padaan.
Sementara itu Kepala Koordinator Pasar Pandaan, Sudarmaji saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa “saat ini hewan sapi dan kambing yang dijual di Pasar Pandaan sudah aman tidak ada penyakit, apalagi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kabupaten Pasuruan selalu melakukan pemeriksaan di tiap pasar hewan apalagi menjelang Idul Adha seperti ini,” ujar Sudarmaji.
Diketahui bahwa pemeriksaan oleh dinas dilakukan dari dua tahap mulai dari pemeriksaan Antemortem dan Postmortem.
Agar masyarakat luas mengetahui ciri-ciri hewan kurban yang sudah melalui tahap pemeriksaan Antemortem memiliki ciri hewan aktif, tidak lesu, mata jernih, hidung bersih, bulu tidak kusam, dan nafsu makan baik. Sedangkan yang sudah melalui tahap pemeriksaan Postmortem sendiri setelah pemotongan hewan kurban dapat dilihat pada pemeriksaan bagian hati (sebagai antisipasi adanya cacing hati) paru – paru, jantung dan limpa denga kondisi baik.
Dalam pengecekan di tiap pasar hewan dengan dua tahap seperti, (Antemortem) sebelum di sembelih hendaknya untuk cek fisik/umur hewan kurban. Sedangkan untuk (Postmortem) setelah disembelih agar di cek organ dalam dari hewan kurban, maka dari itu hewan kurban yang kami jual harus layak, sedangkan tanda layak akan diberikan barcode kepada hewan yang sehat atau tanda khusus sebagai tanda layak kurban. (dul)
Penulis : Abdullah
Editor : Redaksi











