Ungkap Kasus Mutilasi Di Bunulrejo, Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, dalam keterangannya saat press release di Mapolresta Malang Kota

Foto : Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, dalam keterangannya saat press release di Mapolresta Malang Kota

PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Polresta Malang Kota ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang mengegerkan warga Bunulrejo Kota Malang, serta menetapkan JM (61) sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di penghujung tahun 2023 tak pelak menyita perhatian Warga Kota Malang Di mana pelaku JM yang notabene adalah suami korban memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember.

Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, dalam keterangannya saat press release menerangkan bahwa tersangka saat melakukan tindakan kejinya tersebut berdasarkan penyelidikan dilakukan secara sadar.

“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” terang Danang (2/01/2024).

Berdasarkan penyelidikan diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.

Pelaku menduga apa yg dilakukan korban dengan meninggalkan rumah karena ada pihak ketiga akan tetapi dugaannya tidak bisa dibuktikan.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan jika pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi yang berada di jalan Raden Intan Kota Malang, akan tetapi pelaku tidak mendapati korban di tempat.

“Selanjutnya pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” ujarnya.

Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian

“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Danang.

Baca Juga :  Tim Verifikator IGA 2024 Kunjungi Kota Batu untuk Verifikasi Lapangan

Pelaku setelah memutilasi korban, merasa kebingungan, selanjutnya menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.

Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah dimutilasi dan terpotong serta diletakkan didalam ember.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Setyo)

Penulis : A. Setyo

Editor : Suseno

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang
Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!
Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan
Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA
40 Juta Untuk Damai? Upaya Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Sukorejo Mencuat
AJPB dan PWI Desak Polisi Segera Tangkap Penipu Yang Catut Nama Media
Tak Kenal Jera, Residivis Curanmor Yang Gagal Beraksi di Bekuk Polisi
Geger, 53 Media Dicatut Untuk Galang Dana, Insan Pers se-Pasuruan Meradang

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru