PENDOPOSATU.id, Kota Malang – Polresta Malang Kota ungkap kasus pembunuhan dengan mutilasi yang mengegerkan warga Bunulrejo Kota Malang, serta menetapkan JM (61) sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di penghujung tahun 2023 tak pelak menyita perhatian Warga Kota Malang Di mana pelaku JM yang notabene adalah suami korban memutilasi korban dan memasukkan potongan tubuh korban ke dalam ember.
Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto, dalam keterangannya saat press release menerangkan bahwa tersangka saat melakukan tindakan kejinya tersebut berdasarkan penyelidikan dilakukan secara sadar.
“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar” terang Danang (2/01/2024).
Berdasarkan penyelidikan diketahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari.
Pelaku menduga apa yg dilakukan korban dengan meninggalkan rumah karena ada pihak ketiga akan tetapi dugaannya tidak bisa dibuktikan.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan jika pada tanggal 28 Desember 2023, pelaku mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi yang berada di jalan Raden Intan Kota Malang, akan tetapi pelaku tidak mendapati korban di tempat.
“Selanjutnya pelaku mendapatkan informasi bahwa hari Sabtu 30 Desember, ada acara gathering dari tempat kerja korban di Taman Krida Budaya,” ujarnya.
Setelah berhasil membawa korban pulang ke rumah, pelaku dan korban sempat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga terjatuh karena ada benturan di kepalanya, lalu secara continue pelaku mencekik korban dengan tongkat panjang dan memotong tubuh korban menjadi 10 bagian
“Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,,” jelas Danang.
Pelaku setelah memutilasi korban, merasa kebingungan, selanjutnya menghubungi saksi E dengan alasan membantu mengangkat perabotan.
Namun saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah tubuh korban yang sudah dimutilasi dan terpotong serta diletakkan didalam ember.
Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Setyo)
Penulis : A. Setyo
Editor : Suseno
Sumber Berita : Liputan