Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, KAB MALANG – Keresahan warga Malang akibat aksi begal sadis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol) akhirnya terjawab. Berkat respons cepat kepolisian, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang nekat menodongkan belati demi merampas sepeda motor korban, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT, di halaman Mapolresta Malang Kota saat gelar press rilis menyampaikan insiden curat tersebut terjadi pada Minggu, 9 Mei 2025, sekitar pukul 17.57 WIB, tepatnya di depan ruko KNB Motor, Jalan Bandulan 6 No.2, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Korban adalah DFNR (21) yang berprofesi sebagai driver ojol, saat DFNR berhenti setelah mengantar pesanan, ia dihampiri oleh pelaku berinisial CR (38) dan tanpa basa-basi, CR langsung merangkul DFNR dari belakang dengan tangan kirinya,” terang Wakapolresta Malang Kota pada Selasa (10/06/2025).

“Sementara itu, tangan kanannya menodongkan sebilah pisau jenis belati ke punggung kanan korban,” tambahnya.

Saat itu DFNR sempat berontak dan melakukan perlawanan, namun ia terjatuh. Dalam kesempatan itu, CR berhasil merampas paksa sepeda motor Honda Beat putih tahun 2025 dengan nomor polisi N-3749-ADH milik korban.

Atas kejadian tersebut, ahirnya korban segera dilaporkan ke Polresta Malang Kota, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/160/V/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 29 Mei 2025.

Tak buang waktu Satreskrim Polresta Malang Kota gerak cepat, petugas langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota ahirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku.

“Pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 05.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk CR di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Siap Amankan Idul Adha 1446 H dan Libur Panjang

Dari Penangkapan ini kemudian polisi berhasil mengembangkan, dan petugas berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat putih milik korban yang sebelumnya digasak pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk:
* 1 (satu) lembar print out rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatan.
* 1 (satu) bendel copy BPKB sepeda motor korban.
* 1 (satu) lembar surat keterangan dari finance.
* 1 (satu) bilah pisau jenis belati yang digunakan untuk mengancam.
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario merah N-6669-FR.
* 1 (satu) celana pendek dan 1 (satu) pasang sandal yang dikenakan pelaku.

“Atas perbuatannya, CR kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.

Selain itu dua saksi kunci, yakni kakak korban ATR, serta dua penadah barang curian berinisial IC dan S turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Penulis : Gus

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer
DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya
Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025
Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif
PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:15 WIB

Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:17 WIB

Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:49 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:24 WIB

Akses Warga Selatan Malang Pulih, Jembatan Madakaripura Bantur Kembali Dibuka Usai Rusak Parah Akibat Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:08 WIB

Pengawasan Legislatif Dipertanyakan, Ketua Komisi III DPRD Malang Dinilai Tidak Tegas Sikapi Dugaan Fee Proyek di DPKPCK

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB