Tim 9 PDIP Kota Malang Akan Laporkan Perusak APK Milik Sam HC-Ganis ke Bawaslu

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang,- Tim 9 PDI Perjuangan angkat bicara terkait adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon HC-Ganis.

Berdasarkan temuan tim kampanye PDIP di lapangan, pengrusakan APK milik Sam HC-Ganis ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah Dealer Honda yang sempat di dokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan pengusung paslon HC – Ganis Rumpoko.

Pemandangan yang dianggap tak elok itu terlihat APK milik paslon Nomer 2 HC-Ganis tersebut rusak dan ditumpangi oleh gambar paslon dari Nomer urut 1 WALi.

Menanggapi adanya pelanggaran APK yang dianggap merugikan tim paslon nomer urut 2 (HC-Ganis), Ahmad Zakaria sebagai juru bicara dari tim 9 PDI Perjuangan mengatakan pihaknya akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan.

“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu” ungkap Ahmad Zakaria, Senin (14/10/2024)

“Kita akan menyusun kronologis nya dengan tim hukum, termasuk dimana tempat kejadian tersebut. Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang, yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama.” Tegas Zakaria

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya melalui sambungan telepon mengatakan, jika pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dan akan mempelajari dengan adanya penyertaan bukti terlampir dari pihak peserta pilkada yang merasa dirugikan

“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang.” Terang Iwan Sunarya

“Jika memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama.” Jelasnya

Baca Juga :  Kebakaran di Area Jatim Park 3 Berhasil Dipadamkan

“Saran kami dari Bawaslu, kepada pihak tim paslon peserta pilkada, pada saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik dilapangan.” Tandas Iwan Sunarya

Dia juga menyampaikan, untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data dilapangan, masuk pada ranah pidana pemilu.

Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut.

Perlu dikathui, perusak alat kampanye kampanye (APK) dinilai sebagai tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Jo pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama JMSI Malang Raya Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Media Siber
Mahasiswa UIBU Sabet Medali Emas di Arab Saudi
Pawai Obor Sholawat RW 04 Polehan Meriah, 1.000 Warga Sambut Ramadhan 1447 H dengan Penuh Sukacita
Jelang Seabad NU, Kota Malang Tunjukkan Toleransi Nyata Antar Umat Beragama
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis
Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak
APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru