PENDOPOSATU.ID, Kota Malang,- Tim 9 PDI Perjuangan angkat bicara terkait adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon HC-Ganis.
Berdasarkan temuan tim kampanye PDIP di lapangan, pengrusakan APK milik Sam HC-Ganis ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah Dealer Honda yang sempat di dokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan pengusung paslon HC – Ganis Rumpoko.
Pemandangan yang dianggap tak elok itu terlihat APK milik paslon Nomer 2 HC-Ganis tersebut rusak dan ditumpangi oleh gambar paslon dari Nomer urut 1 WALi.
Menanggapi adanya pelanggaran APK yang dianggap merugikan tim paslon nomer urut 2 (HC-Ganis), Ahmad Zakaria sebagai juru bicara dari tim 9 PDI Perjuangan mengatakan pihaknya akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan.
“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu” ungkap Ahmad Zakaria, Senin (14/10/2024)
“Kita akan menyusun kronologis nya dengan tim hukum, termasuk dimana tempat kejadian tersebut. Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang, yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama.” Tegas Zakaria
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya melalui sambungan telepon mengatakan, jika pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dan akan mempelajari dengan adanya penyertaan bukti terlampir dari pihak peserta pilkada yang merasa dirugikan
“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang.” Terang Iwan Sunarya
“Jika memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama.” Jelasnya
“Saran kami dari Bawaslu, kepada pihak tim paslon peserta pilkada, pada saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik dilapangan.” Tandas Iwan Sunarya
Dia juga menyampaikan, untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data dilapangan, masuk pada ranah pidana pemilu.
Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut.
Perlu dikathui, perusak alat kampanye kampanye (APK) dinilai sebagai tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Jo pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Redaksi